BencoolenTimes.com, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menyidangkan gugatan dugaan Ijazah cacat Administrasi milik Zurdinata Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih Kabupaten Kepahiang yang diajukan Ujang Syarifudin-Firdaus.
Dalam sidag tersebut, dua orang saksi yang dihadirkan melontarkan 2 bukti kuat yang memperkuat gugatan.
Nasarudin, SH.MH, Kuasa hukum penggugat mengatakan, bukti kuat yang disampaikan pihaknya didepan majelis hakim PTUN Bengkulu yakni soal tandatangan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tahun 1991 SMA 1 Kepahiang antara milik saksi dengan Zurdinata yang jauh berbeda.
“Dalam sidang yang digelar ada pengakuan saksi bahwa terkait legalisir tahun 1991 yang di klaim pihak Zurdinata dalam hal ini pengacaranya yakni berkaitan dengan legalisir pertama kali dilakukan adalah Muhammad Rusdi BA dilihat dari daftar. Sementara saksi kami kemaren sambil membawa bukti otentik yang dimiliki adalah bukan Muhammad Rusdi melainkan Sutarjo BA dalam hal ini. Ini adalah bukti pertama kali legalisir pada tahun 1991. Artinya apa, ini akan terus kami buktikan dengan bukti-bukti otentik,” kata Nasarudin, Jumat (21/5/2021).
Nasarudin membeberkan, selain ketidak sinkonan legalisir pertama kali tahun 1991 pihaknya juga membuka dan mempertanyakan mengenai nomor induk siswa. Apabila dibandingkan antara milik Zurdinata dengan STTB pembanding keluaran sama SMA 1 Kepahiang itu berbeda.
“Ini juga kami perdalam terkait daripada kesaksian dari saksi kami kemaren. Ini yang sangat beda jauh sekali. Mudah-mudahan hal tersebut memberikan keyakinan terhadap hakim,” ungkap Nasarudin.
Majelis Hakim PTUN Bengkulu meminta bukti STTB SMA 1 Kepahiang yang dimiliki saksi sebagai bukti tambahan.
“Sidang berikutnya diagendakan tanggal 27 Mei 2021 mendatang,” tutup Nasarudin. (Bay)



