BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa mafia tanah Satria Utama alias Ujang Satria dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Terdakwa Ujang Satria ditutntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suardin dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara untuk denda tidak ada dalam tuntutan,” kata Wenharnol JPU Kejati Bengkulu, Jumat (21/5/2021).
Wenharnol mengungkapkan, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Ujang Satria karena berdasarkan fakta persidangan yang bersangkutan terbukti memalsukan dokumen tanah milik korban. Sedangkan terdakwa Sunardin terbukti melakukan pengerusakan tanaman yang berada diatas tanah milik korban.
“Terdakwa Ujang Satria dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2. Terdakwa Sunardin dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi yang akan digelar 25 Mei mendatang,” jelas Wenharnol. (Bay)