20.3 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Terdakwa Mafia Tanah Ujang Satria Dituntut 4 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa mafia tanah Satria Utama alias Ujang Satria dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa Ujang Satria ditutntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Suardin dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara untuk denda tidak ada dalam tuntutan,” kata Wenharnol JPU Kejati Bengkulu, Jumat (21/5/2021).

Wenharnol mengungkapkan, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Ujang Satria karena berdasarkan fakta persidangan yang bersangkutan terbukti memalsukan dokumen tanah milik korban. Sedangkan terdakwa Sunardin terbukti melakukan pengerusakan tanaman yang berada diatas tanah milik korban.

Baca Juga  Dampak Meluas Pasca Keributan dan Saling Lapor Pengunjung Cafe BR, Wartawan Diduga Diintimidasi

“Terdakwa Ujang Satria dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2. Terdakwa Sunardin dikenakan pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi yang akan digelar 25 Mei mendatang,” jelas Wenharnol. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!