2.4 C
New York
Sunday, October 25, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar Kegiatan Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Utara

spot_img

BencoolenTimes.com, – Diam-diam tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020 di Kabupaten Bengkulu Utara dengan total Rp 150 Miliar.

Berdasarkan data yang berhasil di himpun media ini, kasus ini masih dalam proses penyelelidikan tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sejauh penyelidikan tim penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah pihak antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, dan Kadis Perkebunan Bengkulu Utara serta sejumlah Kelompok Tani Penerima Replenting.

Baca Juga  Terdakwa Perkara Minyakita Divonis ‘Lepas’, JPU Langsung Nyatakan Banding

Asrin Efendi salah satu kelmpok tani Bengkulu Utara usai keluar dari ruang penyidik, Kamis (27/5/2021) membenarkan kedatangannya ke Kejati Bengkulu karena mendapatkan undangan dari penyidik untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020.

“Kita kan dapat undangan dari Kejati Bengkulu, makanya dimintai keterangan (mengenai kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020),” kata Asrin Efendi.

Asrin Efendi mengungkapkan, kegiatan Replanting di kelompok tani yang ia naungi sudah terlaksana. Masing-masing kelompok tani pada tahun 2020 per hektar mendapatkan dana Replanting sebesar Rp 25  juta.

Baca Juga  Ketua KONI: Porprov Bengkulu Acara Besar, Semua Pihak Diajak Berpartisipasi

“Tahun 2020 itu Rp 25 juta per hektar, kalau kelompok tani kita kebetulan 74 hektar,” ujar Asrin Efendi.

Asrin Efendi menyebutkan, bibit sawit kelompok tani yang ia naungi sudah terealisasinya dengan bibit sawit jenis Tenera. Proses realisasinya juga tidak ada kendala dan bibitnya jenisnya bagus.
“Enggak ada kendala,” ucap Asrin Efendi.

Proses replanting tersebut berdasarkan informasi di masa jabatan Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara yakni Sarman pada tahun 2019 dan tidak menutup kemungkinan penyidik, kedepan akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan tahun 2020 yakni Buyung dan perusahaan penyedia bibit sawit program replanting tersebut.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Kekerasan

Pantauan di lapangan, penyidik Kejati Bengkulu juga meminta sejumlah dokumen dari 8 kelompok tani yang diperiksa. Pasalnya tampak, kelompok tani membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan Raplanting yang tengah diusut. (Bay)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!