9 C
New York
Monday, March 16, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Korupsi Rp 3 Miliar Lebih, Oknum Polisi Polres Lebong Ditahan Jaksa

BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menahan oknum polisi Polres Lebong Bripka BR, pasca menerima pelimpahan tahap II tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan Anggaran Polres Lebong Bulan Januari hingga Juli 2020 dari penyidik Polda Bengkulu dari penyidik Polda Bengkulu, Kamis (27/5/2021).

Dalam kasus ini, tersangka yang kini statusnya resmi naik satu tingkat menjadi terdakwa merupakan Bendaharawan Satuan Kerja Polres Lebong.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Bersama Anaknya

Plh Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi mengatakan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa peneliti Kejati Bengkulu, berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya dilakukan serah terima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong karena perkara berada di wilayah hukum Lebong.

“Uraian singkat perkaranya terkait penggunaan anggaran di Polres Lebong tahun 2020. Berdasarkan audit, kerugian negaranya Tiga Miliar Lima Puluh Lima Juta Rupiah. Sementara barang bukti yang berhasil diselamatkan dari jumlah awal Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah, karena anggaran itu anggara operasional dan sebagian telah digunakan untuk operasional Polres Lebong, jadi barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum sebesar seratus tiga puluh tujuh juta rupiah,” kata Henri Hanafi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Nilai Penyitaan Melampaui Objek Dakwaan

Sementara itu, Kepala Kejari Lebong Arif Indra mengatakan, mengenai perkara ini, pihaknya telah menetapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

“Yang bersangkutan melanggar pasal primernya pasal 8 jucto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 9 jucto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan diancam pasal 3 nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Arif Indra.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Bersama Anaknya

Arif Indra menambahkan, yang bersangkutan di tahan selama 20 hari ke ke depan di Rutan Polda Bengkulu untuk mempermudah proses penuntutan. (Bay)

Simak liputannya di Kanal BDTV

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!