BencoolenTimes.com, – Sejalan dengan salah satu visi-misi Pemerintah Kota Bengkulu mewujudkan Kota Bengkulu religius. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kota Bengkulu nomor 03 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sudah disahkan pada awal tahun 2021 bertepatan pada rapat paripurna hari jadi Kota Bengkulu.
“Pengesahan Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini sudah disahkan sehari sebelum rapat paripurna hari jadi Kota Bengkulu,” kata Solihin, Minggu, (30/5/2021).
Solihin Adnan menjekaskan, saat ini Bapemperda tengah melanjutkan pembahasan Perda larangan minuman tuak dan minuman alkohol lainnya. Pembahasan tingkat pertama telah selesai dan akan dilanjutkan ke rapat Paripurna.
“Tinggal dilanjutkan pada rapat paripurna lagi,” tutup Solihin. (JRS)



