BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membenarkan, bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 15 miliar.
Kasi Penyidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo belum bisa berkomentar terlalu banyak soal dugaan korupsi replanting sawit tersebut karena masih tahap penyelidikan.
“Memang ada beberapa laporan masyarakat. Setiap laporan itu pasti ada tindaklanjutnya, dalam tindaklanjutnya ini harus transparan tidak boleh disampaikan terlalu teknis, kan dalam penegakan hukum itu ada beberapa teknis disana, kita datang kesana atau yang bersangkutan kita minta hadir, cuma teknis itu tidak mungkin kita sampaikan,” kata Danang, Senin (7/6/2021).
Pantauan tim BencoolenTimes.com, dalam dua pekan terakhir, belasan Ketua Kelompok Tani dan Bendahara Kelompok Tani Bengkulu Utara mendatangi gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Kedatangan mereka tersebut memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu untuk klarifikasi atas laporan masyarakat soal dugaan korupsi Replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 15 miliar.
Berdasarkan data terhimpun, jumlah kelompok tani di Bengkulu Utara penerima replanting sawit tahun 2019 sebanyak 18 kelompok tani dan 7 kelompok tani ditahun 2020. Sementara, besaran dana replanting sawit yang diterima per kelompok tani bervariasi tergantung luasan lahan yang disetujui yang besaran danaya mulai dari terkecil Rp 1 miliar hingga terbesar Rp 21 miliar dengan rincian per hektarnya mendapat bantuan sebesar Rp 25 juta. (Bay)



