8.2 C
New York
Tuesday, March 25, 2025

Buy now

spot_img

Kasus Bank Bengkulu, Kejati Sudah Minta Keterangan Ahli dari KPK dan OJK

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah meminta keterangan ahli yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian reward Bank Bengkulu terhadap bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Provinsi Bengkulu tahun 2015 hingga 2019 sebesar Rp 15 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, meskipun pihaknya sudah meminta keterangan ahli dari KPK dan OJK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu, pihaknya masih akan mendengarkan pendapat ahli lainnya pada tingkat penyelidikan perkara tersebut.

“Kita masih melakukan pendalaman, tidak bisa dikejar waktu, tapi kita punya target, masih terus berjalan (penyelidikannya),” jelas Danang, Senin (7/6/2021).

Sementara, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim beberapa waktu lalu mengatakan kebijakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal wajar dalam bisnis perbankan dan hal tersebut dilakukan hampir seluruh bank milik negara maupun Pemda.

Sementara OJK Bengkulu dan KPK menyatakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada para bendaraha OPD tidak dibenarkan menurut hukum karena mereka adalah ASN dan hal tersebut termasuk gratifikasi. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!