BencoolenTimes.com, – Kasus mafia tanah di Kota Bengkulu yang melibatkan Satria Utama alias Ujang Satria masih ada dua laporan lagi di Polda Bengkulu. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
“Ujang Satria di kami masih ada dua laporan lagi, sedang kita garap juga,” kata Teddy belum lama ini saat dihubungi melalui telepon.
Teddy mengungkapkan, salah satu laporannya pemalsuan dokumen tanah yang ada di daerah Kandang Limun. Lalu di daerah Selebar, namun dugaannya penipuan tanah.
“Ada penipuan ada juga pemalsuan tanah, kalau yang di daerah Selebar sekitar 1 kavling, kalau yang di Kandang Limun itu kira-kira ada sekitar 1 hektar lebih, masih kita lidik,” ungkap Teddy.
Sebelumnya, Ujang Satria diketahui telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus mafia tanah bersama Sunardin yang disebut merupakan orang suruhan Ujang Satria, Sunardin divonis 2 tahun penjara sesuai dengan dakwaan tentang pasal pengerusakan lahan atas perintah Ujang Satria.
Diketahui, kasus tersebut juga hasil ungkapan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu terus berkomitmen mengungkap kasus mafia tanah yang mana, kasus mafia tanah ini merupakan salah satu atensi Kapolri. (Bay)



