BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Irene Putrie, SH.MH menegaskan, pengembalian kerugian negara ratusan juta rupiah pada dana rutin Satpol PP Kota Bengkulu 2019 tidak serta merta menghapus penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
“Sudah dikembalikan, kita justru mendukung itu ya, jadi kalau korupsi mereka mengembalikan kita dukung dan harus itu yang kita lakukan
Sejauh penyidikan yang dilakuan tim penyidik telah meminta keterangan belasan saksi antara lain Mantan Kasat Pol PP Kota Bengkulu, bendahara Satpol PP Kota dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Kajari menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satpol PP Kota tahun 2019 sekitar Rp 9,5 miliar yang dibagi menjadi belanja tidak langsung sekitar Rp 4,3 miliar dan belanja langsung sekitar Rp 5,1 miliar tersebut.
“Udah, kalo yang itu saya jawab udah (ada nama tersangkanya),” tegas Irene Putrie
Diketahui sebelumnya, Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini justru pernah menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana justru malah menjadi fakta bahwa ada dugaan korupsi. Berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan hukum. (Bay)



