6.5 C
New York
Saturday, March 28, 2026

Buy now

spot_img

Kasus Mafia Tanah Jaringan Ujang Satria, Polda Datangi Bapenda

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu mendatangi Kantor Dinas Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Senin (19/7/2021) berkaitan dengan kasus mafia tanah jaringan Satria Utama alias Ujang Satria.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif saat dikonfirmasi menbenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu mendatangi Kantor Dinas Bapenda Kota Bengkulu, mencari berkas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar ke Bapenda Kota Bengkulu berdasarkan sertifikat yang diduga dipalsukan para tersangka.

“Pencarian berkas PBB yang dibayar Uajng Satria atas objek tanah yang dipaksakan untuk ajukan persyaratan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Teddy Suhendyawan Syarif.

Namun, Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan, pihaknya belum ada melakukan penyitaan berkas di Bapenda Kota Bengkulu karena masih melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Satria.

“Belum (belum ada penyitaan) karena anggota masih riksa Ujang (Ujang Satria),” tutur Teddy Suhendyawan Syarif.

Baca Juga  Kolaborasi REI, Polda dan Pemkot Bengkulu, 10 Gazebo Gratis di Pantai Panjang Diresmikan 

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB Gita Gama saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polda Bengkulu datang ke Bapenda Kota Bengkulu.

“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB ada rekan-rekan dari Polda Bengkulu datang ke Bapenda untuk konfirmasi dan pengecekan terkait PBB atas nama Satria Utama dan pada saat selesai pengecekan tidak ada berkas apapun yang dibawa oleh pihak Polda,” kata Gita Gama.

Gita Gama menjelaskan, dalam penerbitan PBB harus melewati beberapa proses tahapan. Dimana wajib pajak yang berurusan dalam penerbitan PBB baru, mutasi, dan pembentulan PBB itu harus melengkapi berkas-berkas persyaratan PBB.

Sedangkan untuk persyaratan berkas tersebut sudah tertera dengan gamblang di depan Kantor seperti persyaratan PBB, persyaratan mutasi PBB, dan pembetulan PBB serta yang lainnya.

Baca Juga  Diduga Mafia Pupuk Bersubsidi, Amankan 2 Orang dan 10 Ton Barang Bukti

Semua warga negara Indonesia yang ingin  mengurus PBB, membuat PBB, Merubah PBB dan pembentulan PBB itu harus melalui persyaratan.

“Kita tetap memproses semua berjasa persyaratan yang masuk dan tentu persyaratan itu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku yang mana itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) PBB,” ungkap Gita Gama.

Sedangkan terkait PBB atas nama Ujang Satria itu pengajuannya sekitar tahun 2017. Mestinya harus sesuai dengan SOP, namun dasar penerbitan PBB yang baru itu bisa berdasarkan sertifikat kalau memang belum ada sertifikat bisa berupa SKT yang dikeluarkan Camat. PBB sebenarnya bukan bukti kepemilikan hak. Sebenarnya orang kontrak rumah juga wajib bayar PBB karena ia menempati Bumi dan Bangunan namun kebijakan-kebijakan seperti itu belum bisa diterapkan maksimal.

“Jangankan yang Kontrak, orang yang punya objek pajaknya saja kadang-kadang tidak membayar,” terang Gita Gama.

Baca Juga  Dua Pria Dalam Video Diduga Warga Seluma, Salah Satunya Anak Mantan Kades

Diketahui, dalam rangkaian kasus mafia tanah Ujang Satria di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu Polda Bengkulu menetapkan dua orang tersangka baru yakni ES dan IS. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka SE berperan sebagai pemilik lahan, sedangkan IS berperan membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bersama Ujang Satria termasuk yang memalsukan tanda tangan Lurah maupun Camat.

Modus mereka dalam melancarkan aksinya yakni membuat SKT palsu tanah yang diserobot dengan memalsukan tanda tangan penerbit SKT. Mereka juga memalsukan tandatangan saksi, Lurah, camat dan kemudian mengajukan surat slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Polisi menyebut sindikat mafia tanah ini terorganisir dan tersistem, karena mereka memiliki masing-masing peran dalam melancarkan aksinya melakukan penyerobotan tanah. (JRS).

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!