9 C
New York
Monday, March 16, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Mafia Pupuk Bersubsidi, Amankan 2 Orang dan 10 Ton Barang Bukti

BencoolenTimes.com – Diduga Mafia Pupuk Bersubsidi, Subdit Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu amankan 10 ton barang bukti, masing-masing 7 Ton Pupuk NPK PHONSKA dan 3 Ton Pupuk Urea.

Diduga Mafia Pupuk Bersubsidi, Penyidik Subdit Indagsi juga mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing ED warga Penarik, Kabupaten Mukomuko dan MP warga Tetap, Kabupaten Kaur.

Diungkapkan Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, AKBP. Herman Sopian, penjualan pupuk ini dijual kedua tersangka dengan harga Pupuk NPK Phonska sebesar Rp 155 ribu per karung yang seharusnya Rp 92 ribu.

Baca Juga  Polda Bengkulu Perketat Pengamanan Hingga Terapkan Jam Belajar Malam

Sedangkan untuk harga Pupuk Urea sebesar Rp 140 ribu per karung yang seharusnya hanya Rp 90 ribu per karung. Pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kepada petani di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, padahal pupuk tersebut diperuntukkan untuk wilayah kabupaten Kaur.

‘’Pupuk Bersubsidi dibeli tersangka ED beli dari tersangka MP selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko,’’ ungkap Herman.

Herman melanjutkan, dugaan penyelewengan distribusi dan penjualan pupuk subsidi ini telah berlangsung sebanyak 6 kali, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Baca Juga  Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Fasilitasi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Pabrik Sawit

Dengan rincian masing masing pada Oktober 2025, berupa Pupuk NPK Phonska sebanyak 20 Ton, November 2025 dan Pupuk Urea sebanyak 10 Ton, Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 10 Ton, Januari 2026, lalu Pupuk Urea sebanyak 20 Ton.

Kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 dan 22 Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 6 Ton dan Pupuk NPK Phonska sebanyak 14 Ton. Serta di 30 Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 3 Ton dan Pupuk NPK Phonska sebanyak 7 Ton.

‘’Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK Phonska maupun Pupuk Urea yang notabennya adalah pupuk bersubsidi,’’ rinci Herman.

Baca Juga  Kolaborasi Polda Bengkulu, Pemkot dan REI, Bedah Rumah Warga Pematang Gubernur Tuntas

Dari hasil penyidikan keuntungan yang dapat diraup oleh tersangka MP untuk jenis pupuk bersubsidi NPK PHONSKA sebesar Rp 63.000 per karung sedang keuntungan Pupuk Urea sebesar Rp 50.000 per karung.

Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana diubah  dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang  Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!