17.9 C
New York
Tuesday, April 28, 2026

Buy now

spot_img

Edarkan Sabu, Pedagang Asal Curup Dibekuk Tim Macan Suban

BencoolenTimes.com, – MD (52) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dibekuk tim Macan Suban Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo menjelaskan, tersangka berprofesi sebagai pedagang. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A – 393 / XI /2021 SPKT.Sat Narkoba / Res RL / Polda Bengkulu 21 Nov 2021.

“Tersangka yang kita amankan ini merupakan seorang pengedar,” kata Susilo saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).

Baca Juga  Pastikan Kamtibmas Kondusif, Amankan Gereja

Susilo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada Minggu 21 November 2021 sekira pukyl 18.30 WIB. Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong.

Selanjutnya, personil melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap MD di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.

Saat melakukan pengeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kasur di dalam bungkus plastik warna pink sebanyak 1 paket sedang, 4 paket kecil, 1 buah alat isab (Bonk), 2 buah korek api gas, 1 unit HP. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Rejang Lebong.

Baca Juga  Angin Puting Beliung Hantam 30 Rumah

“Tersngka disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Susilo. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!