BencoolenTimes.com, – Tim Unit Reskrim Polsek Pondok Suguh Polda Bengkulu mengamankan EI (24) Warga Kecamatan Pondok Suguh atas kasus tindak pidana penganiayaan, Senin (27/12/2021) pagi.
Berdasarkan laporan korban AN, dirinya mengalami penganiayaan pada Jumat (24/12/2021) di jalan Poros Kebun PT. DDP Desa Air Berau, namun baru dilaporkan.
“Penganiayaan berawal saat terduga pelaku menemui korban dan menyatakan tidak mau pindah tempat kerja, disaat bersamaan ada warga inisial An yang melintas dan membawa parang dipinggang sehingga terduga pelaku merebut parang dan mengayunkan kearah korban yang berusaha menangkap tangan pelaku hingga terkena bagian bibir bawan dan dagu,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK, MH, melaui Anggota Humas Briptu Yogi S.
Setelah kejadian, terduga pelaku pergi melarikan diri ke arah Luar Kebun PT. DDP Air Berau, sedangkan korban langsung dibawa berobat ke Puskesmas Pondok Suguh.
“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna kelengkapan berkas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” tukas Yogi. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



