BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menangani perkara yang cukup menonjol yakni dugaan korupsi kegiatan replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 dengan anggaran sekitar Rp 150 miliar.
Teranyar, Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH.MH, Kamis (6/1/2022) memastikan, pada awal tahun 2022 pihaknya bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.
Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tengah fokus memeriksa dan memintai keterangan para saksi terutama para kelompok tani penerima program replanting sawit Bengkulu Utara 2019-2020 yang jumlahnya mencapai ratusan kelompok tani.
Aspidsus Kejati Bengkulu berharap, pemeriksaan seluruh saksi selesai diawal tahun 2022 sehingga pihaknya bisa segera menetapkan tersangka program replanting sebesar Rp 150 miliar tersebut.
“Sebentar lagi ya, kita masih memeriksa saksi-saksi. Setelah itu Insya Allah, kita bisa menetapkan tersangka,” kata Pandoe Pramoe Kartika, saat rilis akhir tahun 2021.
Aspidsus menambahkan, mengenai perhitungan kerugian negara kasus tersebut dilakukan seiring dengan penyidikan yang dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu, telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Pada tingkat penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Setelah pihak-pihak tersebut dimintai klarifikasi, penyidik berkesimpulan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021.
Pada tingkat penyidikan, tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara dan menyita belasan bok dokumen yang berkaitan dengan kegiatan replanting sawit.
Sembari meneliti dokumen-dokumen hasil sitaan, tim penyidik terus melakukan pemanggilan saksi-saksi mulai dari Mantan Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, pihak penyedia bibit sawit dan saksi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan replanting sawit.
Dari pemanggilan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikantongi penyidik terungkap, masing-masing kelompok tani mendapat kucuran dana Rp 25 juta per hektar dan ada kelompok tani yang mendapat dana hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, juga terungkap bahwa, anggaran Rp 150 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan mengganti sawit yang sudah tidak produktif diduga justru bibit yang dibeli ditanam di lahan bekas kebun karet dan tanah kosong sehingga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. (Bay)



