BencoolenTimes.com, – Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dipimpin Kabid Brantas Kombes Pol Sukria Gaos, berhasil mengamankan kurir narkoba jenis sabu bernama Ali seorang petani warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong di kawasan Jalan Raya Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desan Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, (15/2/2022).
Kepala BNNP Bengkulu, Supratman, SH saat konferensi pers di Kantor BNNP Bengkulu, Rabu (17/2/2022) menjelaskan, tersangka Ali damankan Tim Brantas BNNP Bengkulu bersama barang bukti 3 Kilo Gram narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka dari Surolangun Jambi untuk diserahkan kepada seorang bandar di Bengkulu inisial B.
Selain mengamankan tersangka, tim Brantas BNNP Bengkulu turut mengamankan barang bukti 3 kilo gram sabu yang dibungkus dengan wadah teh China, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka membawa sabu, uang tunai sekitar Rp 250 ribu dan 1 unit Handphone milik tersangka.
“Sabu yang dibawa tersangka apabila dirupiahkan sebesar Rp 3 miliar, dari tangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 30 ribu orang atau jiwa yang akan menggunakan sabu ini,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa tersangka merupakan kurir jaringan nasional, karena sepak terjangnya lintas provinsi. Modus tersangka untuk mengelabui petugas yakni membungkus sabu yang dibawanya menghunakan bungkus teh China.
“Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” jelas Supratman. (Bay)



