6.6 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Bapemperda Bahas Penyempurnaan Raperda Retribusi PBG

BencoolenTimes.com, – Badan Permbentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu rapat penyempurnaan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di akhir tahun lalu telah disetujui bersama Pemerintah Daerah.

Penyempurnaan tersebut untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha dan layanan daerah, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan untuk mencapai tujuan tersebut, maka diatur pula pokok-pokok kebijakan yang menyangkut beberapa hal diantaranya penyesuaian tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada proyek strategis nasional (PSN), evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai PDRD serta pengawasan Perda mengenai PDRD.

Pelaksanaan evaluasi terhadap PDRD terdiri atas evaluasi rancangan Perda mengenai PDRD dan evaluasi Perda mengenai PDRD. Mekanisme evaluasi Raperda PDRD kabupaten/kota sejalan dengan evaluasi Raperda PDRD Provinsi, dimana evaluasi dilakukan oleh Gubernur, Mendagri dan Menkeu. Selanjutnya persetujuan/penolakan atas Raperda kepada Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengatakan, selain mendapat evaluasi dari Gubernur, Raperda Retribusi PBG juga mendapat evaluasi dari dua kementerian. Kedua kementerian tersebut akan mengevaluasi perda pajak dan retribusi yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

“Beberapa poin hasil evaluasi juga sudah kita terima dan kita bahas bersama untuk disempurnakan dan telah mendapat persetujuan bersama antara Bapemperda dan Timlegda yang dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan,” kata Solihin, pada 11 April 2022.

Lebih lanjut Solihin menjelaskan Raperda tentang Retribusi PBG merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!