9.2 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Mantan Kadis Pendidikan Seluma dan Menantu Divonis Hakim

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Bos Afirmasi non fisik pada Dinas Pendidikan Seluma tahun 2020 dengan agenda putusan atau vonis, Rabu (3/8/2022).

Kedua terdakwa yakni Emzaili Hambali selaku Mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma dan Filya Asmara yang merupakan menantu Kepala Dinas oleh majelis hakim masing-masing divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH mengatakan bahwa, pembuktian dalam perkara tersebut hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Tuntutan JPU Dalam Perkara Sektor Pertambangan Buktikan Pemisahan Tanggungjawab Antar Terdakwa

“Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut tentunya kita akan pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait sikap kami nantinya,” kata Rozano Yudistira.

Sofyan Siregar, Kuasa Hukum Terdakwa

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa yakni Sofyan Siregar, SH.MH mengatakan, akan memanfaatkan waktu pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kalau kita berbicara soal keadilan atau adil dan tidak adil itu relatif tinggal bagaimana orang memandang putusan itu sendiri. Mudah-mudahan kedepannya penegakan hukum semakin baik,” kata Sofyan Siregar.

Diketahui, terdakwa Emzaili Hambali sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Filya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!