9.2 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Sidang PMH PT Pelindo, Dua Warga Bersaksi

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pemohon warga Sumber Jaya Kota Bengkulu dan termohon PT. Pelindo II Bengkulu di Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (4/8/2022).

Dua orang warga Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu dihadirkan sebagai saksi untuk didengarkan keterangannya dimuka persidangan.

Kuasa Hukum warga yakni Abdul Gani menjelaskan pihak PT Pelindo II Bengkulu yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bengkulu tidak melakukan sanggahan atas keterangan kedua saksi. Sebelumnya, sambung Abdul Gani, PT. Pelindo II mengajukan rekopensi, namun menurutnya perkara yang digugat tersebut merupakan murni PMH yakni berkaitan dengan dugaan penganiayaan pada saat bentrok antara warga dan PT Pelido II pada 13 November 2020 lalu.

“Ini PMH bukan masalah tanah, dimana dalam PMH seseorang yang dirugikan boleh menuntut kerugian. Dalam peristiwa itu ada kerugian, diantaranya warung nasi, ada warga patah tangan, cacat permanen. Keributan dipicu karena Pelindo memagari lahan warga tanpa dasar atau bukti surat kepemilikan lahan, sehingga dalam keributan itu menyebabkan kerugian pada warga, kerugian dalam gugatan itu Rp 5 miliar,” ungkap Abdul Gani. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!