BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster (benur) tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Suharjito selaku PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang diduga dalam kasus tersebut juga melibatkan pejabat Bengkulu hingga kini untuk di Bengkulu belum ada kejelasan.
Informasi valid yang didapat media ini, ada salah satu saksi dari Bengkulu yang akan dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus benur di Bengkulu. Namun diduga, pemanggilan itu batal. Pemanggilan terhadap saksi tersebut diduga sebelum Gubernur Rohidin Mersyah diperiksa KPK. Saksi tersebut didua merupakan salah satu saksi kunci untuk mengungkap tabir kasus Benur di Bengkulu.
Terkait informasi valid tersebut, media ini mengonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (16/9/2022). Media menanyakan perkembangan kasus tersebut serta mengenai saksi dari Bengkulu yang akan dipanggil tersebut namun diduga pemanggilannya batal. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan Jubir KPK belum memberikan jawaban.
Diberita sebelumnya, KPK diketahui telah mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.
PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) diduga mengajukan perizinan tambak udang di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan, Rabu (7/4/2021) lalu.
Didalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang , yakni: 1 (satu) bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.
Didalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.
Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta.
Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Dalam proses penyidikan Edhy dkk itu, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.
Diantara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan dari pihak PT DPPP termasuk Suharjito.
Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP.
Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.
“Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. (Bay)



