21.3 C
New York
Thursday, June 18, 2026

Buy now

spot_img

Menanti Reformasi Hukum Bidang Peradilan Ala Jokowi

BencoolenTimes.com,- Ditulis Oleh : Zelig Ilham Hamka, S.H. Advokat Ruang Keadilan Law Firm September yang lalu, dunia peradilan Indonesia kembali digemparkan dengan peristiwa penetapan tersangka Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus suap atas penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kejadian penghinaan yang dilakukan sendiri oleh petugas negara di bidang peradilan ini bukanlah yang pertama kali terjadi, tentunya kita masih mengingat tepat pada peringatan hari lahirnya Pancasila versi negara di Tahun 2020, mantan Sekretaris MA Nurhadi ditangkap oleh KPK dengan kasus suap dan gratifikasi. Atau masih ingatkah kita dengan mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna ? tentunya nama itu masih melekat dalam ingatan pengamat hukum di Indonesia karena telah mencoreng citra lembaga kekuasaan kehakiman yang seharusnya merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Penghinaan terhadap lembaga peradilan tidak hanya terjadi di MA, hal serupa juga terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Nama Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, dua “wakil Tuhan” di MK yang terjerat kasus korupsi akan selalu tercatat dalam catatan sejarah lembaga Kekuasaan Kehakiman yang diberikan tugas untuk menjaga dan menegakkan Konstitusi di Indonesia. Kejadian lain yang terbaru dan patut dikritisi di MK adalah pemberhentian sepihak Hakim MK oleh DPR RI. Pencopotan Hakim Aswanto tersebut tidak hanya melanggar hukum, namun juga memperlihatkan bagaimana kesewenang-wenangan lembaga politik (legislatif) terhadap lembaga yudikatif.

Rentetan peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana bobroknya penegakan hukum di dua lembaga yang memegang fungsi kekuasaan kehakiman, belum lagi kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh hakim atau pejabat peradilan lainnya di lingkup peradilan umum di bawah MA, tentunya kita akan menemukan lebih banyak kekecawaan terhadap lembaga peradilan. Istilah hukum transaksional dan mafia peradilan seyogyanya sangat wajar dilontarkan sebagai ekspresi dari carut-marutnya penegakan hukum di Indonesia.

Ketika menelisik ke belakang dalam sejarah lembaga peradilan di Indonesia, kita juga akan menemukan catatan kelam. Di Era Orde Lama, setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai dengan 1966, pemerintah mengeluarkan UU No.19 Tahun 1964 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No.13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan dan Mahkamah Agung. Di dalam era Demokrasi Terpimpin tersebut, dua produk UU yang dikeluarkannya secara terang-terangan melanggar prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yang mana presiden dapat campur tangan atau intervensi yang dalam terhadap lembaga peradilan.

Setelah Orde Baru lahir, dengan tema menegakkan kehidupan yang konstitusional atau melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 secara murni dan konsekuen, maka disahkan Tap MPRS No.XIX Tahun 1966 yang dapat dianggap sebagai pernyataan tentang inkonstitusionalnya dua produk hukum Orde Lama, terutama sejauh menyangkut campur tangan presiden dalam suatu perkara.

Problematika Kekuasaan Kehakiman di era Orde Baru adalah mengenai eksistensi Departemen Kehakiman yang kehadirannya menimbulkan pandangan bahwa kekuasaan kehakiman tidak sepenuhnya merdeka. Untuk menjamin kemerdekaan dalam arti yang sebenarnya, urusan teknis administratif dan finansial hakim seharusnya tidak diletakkan di bawah Departemen Kehakiman sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif, melainkan sekaligus diserahkan kepada MA sebagai lembaga yudikatif. Hal ini dipertegas pada Tahun 1970, dengan diundangkannya UU No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang masih menganut sistem pembinaan administratif dan finansial hakim oleh eksekutif.

Lahirnya era Reformasi pada Tahun 1998, memiliki semangat yang salah satunya untuk memberikan kemerdekaan yang utuh pada kekuasaan kehakiman. Hal tersebut dibuktikan dengan digantinya UU No.14 Tahun 1970 dengan UU No.35 Tahun 1999 yang salah satu politik hukumnya adalah menyatuatapkan kekuasaan kehakiman di bawah MA. Dengan penyatuatapan ini, maka pembinaan hakim yang semula dipencar ke eksekutif dan yudikatif, berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 disatukan semua dibawah MA.

Sejarah juga mencatat bagaiamana dalam amandemen ketiga UUD NRI1945 Tahun 2001 dilahirkan MK dan lembaga negara baru dalam rumpun Kekuasaan Kehakiman sebagai lembaga pembantu (auxiliary institution) yaitu Komisi Yudisial (KY) yang memiliki fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun sangat disayangkan, pada Tahun 2006 kewenangan konstitusional KY tersebut dibatasi oleh MK dalam putusan Nomor 005/PUU-IV/ 2006 mengenai uji konstitusionalitas UU No.22 Tahun 2004 tentng Komisi Yudisial dan UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Kasus Mahkamah Agung vs Komisi Yudisial). Kata “hakim” dalam Pasal 24 B ayat (1) dan Pasal 25 UUD NRI 1945 melalui putusan MK tersebut dimaknai dengan selain Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim Ad-Hoc.

Dari serangkaian catatan kelam Kekuasaan Kehakiman tersebut, mulai dari era Orde Lama hingga saat ini maka sudah selayaknya Indonesia melakukan reformasi hukum di bidang peradilan.
Selasa 4 Oktober 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) mengadakan dialog mengenai reformasi hukum, khususnya di bidang peradilan. Dialog tersebut mengundang 29 pengamat hukum baik dari mantan hakim, advokat, akademisi, hingga ke masyarakat sipil. Sederet nama beken di bidang hukum nampak hadir dalam kegiatan tersebut, sebut saja Zainal Arifin Mochtar, Haris Azhar, Bivitri Susanti, Najwa Shihab, dan lain-lain. Agenda dialog itu sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi hukum dalam menyikapi penetapan tersangka Hakim Agung dan maraknya kasus korupsi di lingkup peradilan.

Dari dialog awal reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, pertanyaan kritis yang layak dilontarkan adalah, seberapa serius pemerintah dalam merencanakan reformasi hukum ? seperti apa reformasi hukum yang direncanakan oleh Jokowi ? apakah reformasi hukum tersebut cukup mapan untuk menjawab persoalan dan kebutuhan hukum Indonesia ? atau apakah reformasi hukum yang dicanangkan oleh Jokowi akan sama halnya dengan yang dilakukan oleh Presiden sebelumnya ?

Kata reformasi sangat banyak diminati pasca tumbangnya Orde Baru, kata tersebut memiliki makna patriotik tersendiri dalam penggunaannya. Reformasi hukum dapat dibagikan dalam reformasi perundang-undangan (legislation reform), reformasi peradilan (judicial reform), dan reformasi aparatus penegak hukum (law enforcement apparatus reform).

Negara hukum Indonesia yang lebih cenderung berkiblat pada tradisi Eropa Kontinental, artinya perubahan hukum dititikberatkan di tangan legislatif ketimbang di lembaga pengadilan. Hal ini sejalan dengan pendapat Hunter dan Johnstone (Thinking About Law, 1995) yang mengartikan reformasi hukum sebagai “any effort to improve the law via the legislative process”.

Jika Reformasi Hukum yang diwacanakan oleh Pemerintahan Jokowi hari ini hanya sebatas pada agenda legal reform, maka perbaikan lembaga peradilan tidak akan banyak dapat diharapkan. Hal ini bukan tidak beralasan, proses pembentukan dan/atau perubahan undang-undang tidaklah berjalan di ruang hampa, didalamnya ada aktor dan institusi yang saling berinteraksi, bersaing, dan tarik-menarik kepentingan masing-masing.

Pembenahan lembaga peradilan haruslah menyentuh hingga pada perbaikan dasar paradigmatiknya. Hal tersebut dimulai dari perbaikan undang-undang, institusi, hingga pada aparatusnya. Ketika reformasi hukum yang diwacanakan hari ini tidak dijalankan secara utuh, maka pendapat Hamilton yang diberi tema Least Dangerous Branch of Government akan dipastikan tetap melenggang dalam penegakan hukum di Indonesia, bahwa yudikatif akan menjadi cabang kekuasaan yang paling lemah dan cenderung hanya akan diperalat oleh kekuasaan.(**)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!