BencoolenTimes.com, – Personil Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang pemuda inisial BJ (28) warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulang Tanding (PUT) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil inex.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H menjelaskan, tersangka ditangkap 4 Oktober 2022, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Curup lubuk Linggau Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
“Pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terduga bandar tersebut tinggal di Desa Lubuk Tanjung Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan,” kata Sudarno, Jumat (7/10/2022).
Sudarno menambahkan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu, 2 paket kecil sabu, 5 butir pil inex, 1 unit Handphone merek Samsung. (Bay)



