2.6 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Usin : UU Nomor 13 Tahun 2022 Amputasi Fungsi Legislasi DPRD

BencoolenTimes.com, – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta keselarasan peraturan perundang-undangan akibat dampak dari undang-undang Cipta Kerja dan undang-undang nomor 13 tahun 2022. Senin (10/10/2022)

Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, bahwa secara konstitusi Bapemperda akan melakukan judicial review terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2022 karena dirasa telah mengamputasi Bapemperda di daerah sebagai fungsi legislasi.

“Kami berharap presiden dapat membaca satu permasalahan yang kami rasakan dari lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 ini, sehingga presiden dapat membuatkan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu),” ungkap Usin saat live di TVRI dalam mensosialisasikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Langkah kedua, forum Bapemperda akan mekonsildasikan Bapemperda Provinsi, Kabupaten/kota seperti yang dimandatkan dalam kewenangan sehingga dapat membuat produk hukum yang dapat dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri karena kultur cara berpikir otonom daerah ada di Kementrian Dalam Negeri.

“Kami tidak ingin ada lagi yang disibukkan dengan surat edaran maupun peraturan Kementerian lainnya yang dapat membebankan Bapemperda di daerah,” pungkasnya. (Adv)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!