8.2 C
New York
Sunday, April 26, 2026

Buy now

spot_img

Demo Kantor Gubernur, Ratusan Guru Lulus Passing Grade Tuntut Diangkat PPPK

BencoolenTimes.com, – Sebanyak 524 guru di Provinsi Bengkulu yang dinyatakan lulus passing grade (PG) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (17/10/2022) pagi.

Salah satu perwakilan aksi guru, Yuniana menyampaikan aspirasinya berkenaan dengan status pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pihaknya yang dinyatakan lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap guru-guru yang telah melalui proses seleksi tertinggi.

“Kami menyampaikan aspirasi terkait nasib kami yang dinyatakan lulus PG namun tak diangkat menjadi PPPK. DI mana bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan guru,” kata Yuniana.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Datangi Korban Angin Puting Beliung

Tak hanya berasal dari sekolah negeri, guru sekolah swasta di berbagai daerah yang tergabung dalam aksi juga turut menyampaikan tuntutannya.

Massa mendesak Pemprov membuka formasi PPPK untuk guru lulus passing grade. Sebab, dikatakan karena seluruh daerah di luar Provinsi Bengkulu telah menyampaikan formasinya.

“Daerah lain justru bertambah formasinya, kenapa di Bengkulu justru ditiadakan,” sesalnya.

Yuniana menyampaikan, jika tuntutan tersebut tak kunjung dikabulkan, pihaknya minta jaminan agar guru passing grade untuk mendapatkan surat keputusan (SK) PPPK paling lambat awal tahun 2023.

Baca Juga  Larangan Pungli Dipertegas, Gubernur Helmi Hasan Akan Evaluasi OPD Tiga Bulan Sekali

Ia kembali mengancam, apabila tuntutan tidak dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, persatuan guru akan melanjutkan tuntutan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menanggapi, keberadaan PPPK di daerah terdapat 315 formasi. Hanya saja belum ada penempatan yang diberikan Kemenpan RB.

Terlebih kewenangan gaji turut menjadi kendala Pemprov melakukan pengangkatan hingga saat ini. Padahal diakuinya, jika keberadaan tenaga pendidik di daerah masih sangat kurang.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Larang Bupati dan Walikota Berhentikan PPPK Seiring Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

“Jika harus dilakukan pengangkatan dalam waktu dekat belum dimungkinkan. Gubernur memiliki keterbatasan kewenangan atas apa yang menjadi regulasi Kemenpan RB. Namun itu masih terus diupayakan terhadap solusi penempatan PPPK yang ada sekarang,” kata Gunawan saat menjamu perwakilan aksi. (JRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!