BencoolenTimes.com, – Polres Bengkulu menangguhkan penahanan tersangka dugaan pencabulan inisial AJ (17) dengan alasan tersangka sakit cacar monyet.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. S.Ik mengatakan bahwa, tersangka tinggal menjalani pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penangguhan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah ada pengajuan permohonan dari pihak keluarga tersangka agar tersangka mendapatkan perawatan medis atas sakit cacar monyet yang dideritanya.
“Tinggal tahap 2 kasusnya ke Kejaksaan. Ada kendala, tersangka ini sakit cacar monyet. Kemudian pihak keluarga tersangka mengajukan penangguhan agar tersangka mendapatkan perawatan medis, dan kita laksanakan mekanisme penangguhan dan wajib lapor,” kata Malau saat dikonfirmasi pada 17 Oktober 2022.
Mengenai kasus cabul yang ditangguhkan penahanannya itu dan dikatakan tinggal tahap dua, media ini mengonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza, Jumat (21/10/2022). Riky mengaku bahwa, berkas perkara belum lengkap dan masih diteliti oleh Jaksa.
“Masih tahapan pra penuntutan dan berkas masih diteliti jaksa. Berkas belum lengkap formil dan materil,” kata Riky.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Bayu Purnomo Saputra, mempertanyakan kelanjutan perkara yang sudah hampir setahun belum mendapatkan kepastian hukum. Ia berharap kasus tersebut segera masuk persidangan. (Bay)



