26.8 C
New York
Saturday, June 27, 2026

Buy now

spot_img

BNN Limpahkan Kasus Bandar Sabu Jaringan Lapas Bentiring ke Kejari

BencoolenTimes.Com, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, melimpahkan tangkapan mereka terkait sabu yang diedar dari Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Pelimpahan dilakukan BNN Kota di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (16/5/2019).

Tiga tersangka dalam kasus ini, Vatrisia Meilin, Imron Saputra dan J. Karter. “Berkas kasus ini sudah P21 atau lengkap. Kami limpahkan tiga tersangka, berikut barang bukti sabu yang kami amankan dari tersangka,” ujar Kepala BNN Kota Bengkulu, Alexander S, Soeki, S.Sos.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditangkap setelah BNN Kota lebih dulu menangkap Vatrisia Meilin. Dari wanita ini, BNN mendapat informasi, sabu didapat dari Imron. Petugas terus melakukan pengembangan.

Nyayian Imron, ternyata sabu itu didapat dari J. Karter, yang merupakan warga binaan Lapas Bentiring. Ketiganya lalu dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Setelah dilipahkan, kasus ini segera bergulir ke sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu,” tukas Alex.(MS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!