BencoolenTimes.com, – Terancam hukuman pidana 20 tahun penjara, 4 terdakwa dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara 2019 mengajukan eksepsi saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Jumat (25/11/2022).
Keempat terdakwa tersebut yakni yakni Arian Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya dan Suhastono Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya.
Didalam dakwaan JPU, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Selain itu, didalam dakwaan bahwa para terdakwa oleh JPU dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih dalam kegiatan penyaluran dana Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019.

“Para terdakwa didakwa terbukti sah melakukan pemalsuan dokumen KTP para penerima dana kegiatan replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bengkulu, mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih,” jelas Dewi Kemalasari JPU Kejati Bengkulu.
Sementara itu, Aan Julianda selaku kuasa para terdakwa menyatakan dengan tegas mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU kejati Bengkulu.
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu, pihaknya sepakat akan mengajukan keberatan atau eksepsi.
“Ada beberapa point dalam dakwaan JPU yang kami nilai janggal,” kata Aan Julianda.
Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu 30 November 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi para terdakwa. (Bay)



