7.6 C
New York
Monday, October 26, 2026

Buy now

spot_img

PH Sulit Temui Klien yang Ditahan, Dirtahti Polda : Belum Ada ke Tahti

spot_img

BencoolenTimes.com, – Pengacara senior Bengkulu yang juga mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Henny Anggraini, SH, MH mengaku tidak dilayani saat hendak menemui kliennya yang ditahan di Polda Bengkulu terkait kasus penipuan, Kamis (9/2/2023) siang.

Terkait hal ini, Dirtahti Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono, SIK, MH menyatakan, Penasehat Hukum tersangka OR (61) tersebut, sampai saat ini belum ada ke Tahti Polda karena urusannya untuk pendampingan, sehingga sebelum ke Tahti harus izin ke Reskrimum Polda Bengkulu yang menangani perkara.

“Sebelum ke Tahti harus ada izin dulu ke satuan yang menangani perkaranya ya, dan tadi belum ada penasehat hukumnya ke Tahti,” kata Dheny Budhiono.

Disampaikan Dheny, Tahti Polda sudah mengecek buku jenguk tahanan, tidak ada nama Henny Anggraini.

Baca Juga  Polda Bengkulu Akui Pria yang Viral Personel Mereka

“Ya, kita sudah cek tadi. Memang tidak ada nama yang bersangkutan (Henny),” tukas DirTahti Polda Bengkulu. Sementara itu, Henny Anggraini membenar dia dan rekan sesama Advokat yang menjadi Kuasa Hukum tersangka OR, belum datang ke Tahti Polda. Karena kedatangannya untuk kepentingan hukum tersangka dalam menjalankan kasus ini.

“Iya benar, kami (tim kuasa hukum) tidak ke Tahti. Karena kami bukan urusan untuk menjenguk atau membesuk tersangka, tapi untuk kepentingan proses hukum klien kami. Jadi kami minta izin dulu ke Satuan di Reskrimum yang menangani kasus ini.Di situ (Reskrimum) kami tidak dilayani dengan baik,” kata Henny lewat sambungan WhatsApp.

Bagi Henny, ini harus menjadi pembelajaran bagi Polda Bengkulu, untuk saling menghargai sesama penegak hukum. Karena apa yang dia lakukan, itu sudah diamanatkan di KUHAP menyangkut pendampingan hukum bagi tersangka.

Baca Juga  Diduga Menjadi ‘Sarang’ Narkoba, Eks Lokalisasi Didatangi Polda dan BNNP Bengkulu

“Pimpinan Polda Bengkulu harus tahu ini yang dilakukan anggota di bawahnya. Kalau sesama penegak hukum saja seperti ini perlakuannya, apalagi untuk masyarakat biasa,” kritik Henny.

Ditegaskan Henny, dengan peristiwa ini dia selaku kuasa hukum dari OR akan bersurat ke Kapolda Bengkulu, Irwasda, Kapolri, Kompolnas hingga ke Peradi dan Ikadin. “Dalam satu atau dua hari kedepan, kami akan layangkan surat tersebut,” kata Henny.

Diberitakan sebelumnya, Henny mengaku dipersulit untuk menemui kliennya, OR (61) yang ditahan karena kasus dugaan penipuan.

“Pelayanan di Polda Bengkulu khususnya di Ditreskrimum, hanya menempatkan Presisi Polri sebagai slogan semata. Tak sejalan dengan Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Henny.

Diceritakan Henny, ia mengalami perlakuan pelayanan yang tidak baik saat hendak menemui kliennya tersebut. Ketika hendak izin menemui kliennya, Henny bersama pengacara lainnya, tidak dilayani di Ditreskrimum yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga  Dandim 0428/Mukomuko Akhirnya Laporkan Mitra ke Polda Bengkulu

Bahkan meski sudah berupaya menemui Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Henny dan rekan tetap mendapat perlakuan yang sama, tidak dilayani dengan baik saat hendak menemui kliennya.

Diungkap Henny, kliennya inisial OR dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan senilai Rp 50 juta oleh Asrul Padli. Laporan itu terkait pembelian barang bangunan berupa besi yang kala itu belum dibayarkan OR kepada Asrul. Masalah uang Rp 50 juta itu sendiri, kata Henny, sudah dibayar oleh keluarga OR kepada Asrul Padli, namun kasus ini masih berproses di Polda Bengkulu dan OR ditahan sejak awal Januari 2023.(Bay)

spot_img
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!