17.6 C
New York
Monday, October 26, 2026

Buy now

spot_img

Karhutla 2026: Ratusan Warga Jadi Tersangka, Korporasi Masih Tanpa Nama

spot_img

Oleh: Erwin Basrin

BencoolenTimes.com – Namanya Sempurna. Ia orangutan. Pada 30 Agustus 2026, tim penyelamat menemukannya di sebuah kebun sawit di Ketapang, Kalimantan Barat. Hutan tempat ia tinggal sudah terbakar. Asap sudah masuk ke paru-parunya. Tim membawanya ke pusat rehabilitasi, tetapi Sempurna mati karena gangguan pernapasan.

Sempurna tidak sendirian. Sampai pertengahan September, Yayasan IAR Indonesia mengevakuasi 33 satwa dari Ketapang dan Kayong Utara. Sebanyak 21 di antaranya orangutan. Sisanya trenggiling, bekantan, lutung, dan kukang. Sebagian batuk-batuk, sebagian terdesak keluar hutan sampai ke kebun dan permukiman.

Di Pontianak, anak-anak berhenti datang ke sekolah sejak 24 Agustus. Mereka belajar dari rumah karena udara kota masuk kategori berbahaya. Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi sampai 9 September. Lebih dari 26 ribu di antaranya anak balita.

Orangutan dan anak balita itu menghirup asap yang sama. Mereka juga korban dari keputusan yang sama. Orang mengambil keputusan itu jauh dari hutan dan jauh dari ruang kelas.

Data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) mencatat 202.010 hektare hutan dan lahan terbakar dari Januari sampai Agustus 2026. Jumlah kejadian kebakaran pada semester pertama naik 366 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan kebakaran terluas, sekitar 38 ribu hektare. Papua Selatan menyusul di urutan kedua dengan hampir 26 ribu hektare.

Papua Selatan di urutan kedua seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Provinsi itu adalah lokasi proyek strategis nasional pangan dan energi di Merauke. Walhi menemukan titik api di kawasan proyek tersebut. Hutan yang negara janjikan menjadi lumbung pangan sekarang ikut menyumbang asap.

Ongkosnya juga tidak kecil. Lembaga riset CELIOS menghitung kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla 2026 antara Rp39 triliun sampai Rp123 triliun. Angka itu baru menghitung delapan bulan pertama. Lembaga lain, CREA, memperkirakan sekitar 1.700 kematian pada Agustus 2026 berkaitan dengan asap kebakaran.

Saya menulis angka-angka ini bukan untuk menakut-nakuti. Saya menulisnya karena kita terlalu sering menganggap karhutla sebagai musim, seperti hujan atau kemarau. Karhutla bukan musim. Karhutla adalah hasil dari keputusan tentang siapa boleh membuka lahan, di mana dan dengan cara apa.

Baca Juga  Menjual Karbon di Antalya, Menghirup Asap di Rumah Sendiri

Pada 7 September 2026, Kapolri melaporkan bahwa polisi sudah menetapkan 138 orang sebagai tersangka karhutla. Polisi menduga 119 orang sengaja membakar dan 19 orang lalai. Pada saat yang sama, polisi baru menyelidiki delapan korporasi.

Sampai akhir September, polisi menaikkan status empat korporasi menjadi tersangka. Kasus yang terkait korporasi mencakup sekitar 25 ribu hektare lahan terbakar. Tetapi polisi belum mau menyebut nama keempat perusahaan itu. Kementerian Kehutanan juga menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin di Kalimantan, termasuk pembekuan izin. Nama perusahaannya pun belum dibuka.

Bandingkan dengan data Walhi. Di Sumatera Selatan saja, Walhi menemukan 1.091 titik panas di dalam konsesi 64 perusahaan, terdiri dari 17 perusahaan hutan tanaman industri dan 47 perusahaan perkebunan. Di Riau, Walhi mencatat 193 titik panas di 34 konsesi. Walhi menilai sebagian besar kebakaran tahun ini terjadi di kawasan berizin.

Saya tidak tahu berapa dari 138 tersangka itu petani kecil. Polisi tidak merincinya. Yang saya tahu, nama perorangan cepat muncul di berita, sementara nama korporasi tetap tertutup dengan alasan kehati-hatian. Kehati-hatian itu jarang kita lihat ketika aparat menangkap warga di pinggir hutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebenarnya masih mengakui kearifan lokal. Penjelasan Pasal 69 membolehkan masyarakat membakar lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk tanaman lokal, dengan sekat bakar. Peladang yang membakar dua hektare dengan cara leluhurnya bisa menjadi tersangka. Perusahaan yang konsesinya terbakar ribuan hektare tahun demi tahun cukup mendapat pembekuan izin tanpa nama.

Beberapa hari lalu saya membaca buku lama, Natural Relations karya sosiolog Inggris Ted Benton. Satu gagasannya terus menempel di kepala saya. Ia menulis bahwa banyak kerusakan besar terjadi tanpa satu orang pun yang merasa jahat. Setiap orang hanya menjalankan bagiannya.

Baca Juga  Dukungan Mess Pemda jadi Kantor Walikota: Ikhtiar Maslahat dan Kebangkitan Ekonomi Pesisir Bengkulu

Karhutla bekerja persis seperti itu. Pejabat menandatangani izin di lahan gambut. Bank memberi kredit untuk membuka kebun. Perusahaan menggali kanal dan mengeringkan gambut agar sawit atau akasia bisa tumbuh. Kontraktor membersihkan lahan dengan cara paling murah. Kita membeli minyak goreng dan kertas tanpa bertanya dari mana asalnya. Tidak ada yang berniat membakar orangutan. Tetapi gambut yang kering tetap terbakar, dan asapnya tetap masuk ke paru-paru anak balita di Pontianak.

Kita membangun hukum untuk mencari orang yang menyalakan api. Hukum kita jarang bertanya siapa yang mengeringkan gambut sehingga api bisa menyala. Akibatnya, penegakan hukum menangkap tangan yang memegang korek, lalu berhenti di sana.

Karhutla juga persoalan buruh. Pekerja kantoran bisa menutup jendela dan menyalakan pemurni udara. Buruh bangunan, buruh kebun, pengemudi ojek daring, nelayan, dan petani tidak bisa bekerja dari rumah. Mereka tetap di luar, menghirup asap selama delapan jam sehari, karena upah harian tidak mengenal status siaga darurat.

CELIOS mencatat sektor pertanian, perdagangan, dan usaha makanan ikut menyusut akibat karhutla. Di balik kata menyusut, ada pedagang kecil yang kehilangan pembeli dan buruh harian yang kehilangan hari kerja. Mereka menanggung kerugian dari kebakaran yang tidak mereka nyalakan, di lahan yang tidak mereka miliki.

Sistem yang sama yang menganggap orangutan sebagai hama di kebun sawit juga menganggap buruh sebagai biaya. Perusahaan menekan keduanya serendah mungkin agar produksi tetap untung. Karena itu, saya tidak percaya pada perdebatan lama yang mempertentangkan urusan satwa dengan urusan perut. Orangutan Sempurna, buruh kebun di Ketapang, dan anak sekolah di Pontianak bukan tiga persoalan. Mereka korban dari satu cara mengelola lahan.

Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-undang juga melindungi orangutan. Di atas kertas, anak Pontianak berhak atas udara bersih dan orangutan Ketapang berhak atas hutannya.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Himbau Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan Guna Cegah Terjadi Karhutla 

Hak itu tidak berarti apa-apa kalau gambut di sekitarnya tetap kering dan izin di atasnya tetap berlaku. Hak atas udara bersih hanya nyata kalau negara berani mengubah syarat yang membuat udara itu kotor. Selama syarat itu tidak berubah, hak tersebut hanya bahan sambutan pejabat setiap kali asap datang.

Masalah kita bukan kekurangan helikopter pemadam. Masalah kita adalah gambut yang terus dikeringkan, izin yang terus terbit di lahan rawan api, dan hukum yang lebih cepat menangkap warga daripada menyebut nama korporasi.

Pemerintah harus membuka nama setiap perusahaan yang konsesinya terbakar tahun ini. Publik berhak tahu siapa yang membuat anaknya batuk. Alasan kehati-hatian tidak boleh menjadi tirai bagi pemilik izin, sementara wajah warga biasa terpampang di konferensi pers.

Perusahaan yang konsesinya terbakar berulang kali harus kehilangan izinnya. Pembekuan sementara tidak cukup. Perusahaan juga harus membasahi kembali gambut di dalam konsesinya dengan biaya sendiri. Tanggung jawab tidak boleh berhenti di petugas lapangan yang menyalakan api atas perintah orang lain.

Proyek pangan dan energi di Merauke juga harus berhenti membuka hutan. Negara tidak bisa meminta warga menjaga hutan sambil membiarkan proyeknya sendiri menyumbang titik api.

Peladang yang membakar dalam batas hukum dan kearifan lokal tidak boleh menjadi kambing hitam. Penegakan hukum yang menyasar mereka hanya memberi kesan negara bekerja, padahal sumber kebakaran terbesar tetap utuh.

Serikat buruh dan gerakan lingkungan juga harus bicara dengan satu suara. Buruh yang bekerja di bawah asap dan orangutan yang kehilangan hutan menghadapi pemilik lahan yang sama. Kalau kedua gerakan berjalan sendiri, perusahaan akan terus memakai isu lapangan kerja untuk membela kebunnya.

Sempurna sudah mati. Kemarau tahun depan akan datang lagi. Pertanyaannya sederhana: apakah tahun depan kita akan kembali menghitung tersangka perorangan, atau akhirnya membaca nama perusahaan di berita yang sama? (***)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!