33.9 C
New York
Friday, June 12, 2026

Buy now

spot_img

Pria 51 Tahun Dibekuk Karena Cabuli Gadis Belia di Gudang

BencoolenTimes.com – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong membekuk RA (51) warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu karena diduga mencabuli gadis belia berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander menerangkan, penangkapan terhadap RA atas dasar laporan korban perihal asusila yang dialaminya. Korban mengaku, dugaan asusila itu dilakukan terduga pelaku di salah satu Gudang di wilayah Kecamatan Lebong Utara.

Usai menerima laporan, tim Polres Lebong langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku berada di Rumahnya sedang berkumpul dengan keluarga. Tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB

Baca Juga  Nenek Temukan Cucu Tergantung di Dapur Rumah

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Lebong guna menjalani rangkaian pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini perkaranya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Terduga pelaku diperiksa sesuai dengan prosedur dan dijerat Undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” kata Alexander. (AJE)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!