10.9 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Miris Pelajar SMP Jadi Bandar Narkoba dan Kendalikan Pengedar, Ternyata Anak Pedangdut

BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengamankan remaja inisial RD (15) atas kasus bandar narkoba, Minggu (12/3/2023). RD diketahui merupakan anak seorang pedangdut senior inisial LK.

Mirisnya, diusianya yang masih remaja, RD yang duduk di bangku SMP ini diduga sudah menjadi pengedar narkoba, bahkan mengendalikan peredaran.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, penangkapan RD berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang diduga dilakukan RD.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap RD di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Dimarah Menjual Beras, Pelajar Menghilang

“Terus terang kita sangat miris, dengan usianya yang masih 15 tahun tetapi sudah menjadi bandar narkoba,” kata Kapolres saat konferensi pers di hadapan awak media, Selasa (14/3/2023).

Kapolres menerangkan, RD diduga sudah menjadi bandar narkoba dan mengendalikannya. RD diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.

Kapolres menyebut, RD membeli obat tersebut secara online, kemudian dijual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli.

“RD mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Dimarah Menjual Beras, Pelajar Menghilang

Kapolres menambahkan, dari penangkapan RD, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menyita ratusan butir obat yang dikategorikan narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Kapolres.

Kepada polisi, RD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I. Ia membelinya via daring.

RD kemudian menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.

Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Baca Juga  Dimarah Menjual Beras, Pelajar Menghilang

“Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,”kata AKBP Edwar.

Sementara, pedangdut LK saat datang ke Polres Purwakarta saat diwawawancarai media, enggan berkomentar perihal permasalahan hukum yang menjerat anaknya tersebut.

Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya, lantas pergi meninggalkan Polres Purwakarta. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!