BencoolenTimes.com, – Jajaran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diperbolehkan melaksanakan kegiatan Buka Bersama (Bukber) puasa di Ramadan 1444 Hijriah ini.
Hal itu diungkapkan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Ir. H. Fachriza Razie, dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) yang diterima pihaknya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah disebutkan jika kegiatan Bukber masih bisa dilaksanakan selama tidak menunjukkan kemewahan dan tetap memperhatikan kondisi sekitar.
“Tadi disampaikan untuk surat edaran larangan berbuka puasa itu bukan untuk seluruh masyarakat, tapi untuk para pejabat yang sebagaimana sekarang diimbau untuk tidak menunjukkan kemewahan,” kata Fachriza Razie, Senin (27/3/2023).
Fachriza Razie mengajurkan agar pejabat atau ASN yang bukber harus melibatkan masyarakat sekitar, terutama para fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa.
“Buka bersama ini boleh dilaksanakan kalau misalnya pimpinan daerah atau pejabatnya mengundang kaum dhuafa, yatim piatu dan sebagainya. Walaupun kegiatan di rumah dinas, tetapi tujuannya mengundang kaum fakir miskin, dan para dhuafa. Jadi bukan banyak pejabat yang hadir dibandingkan yang diundang,” ujar Fachriza.
Fachriza menekankan, aturan ini berdasarkan arahan yang disampaikan presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Terlebih aturan yang ada juga untuk kebaikan bersama, serta telah dilakukan seperti tahun sebelumnya.
”Intinya dalam pelaksanaan kita harus hati-hati , karena saat ini masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi,” demikian Fachriza. (JRS)



