9.9 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Pejabat dan ASN Boleh Bukber, Ini Syaratnya

BencoolenTimes.com, – Jajaran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diperbolehkan melaksanakan kegiatan Buka Bersama (Bukber) puasa di Ramadan 1444 Hijriah ini.

Hal itu diungkapkan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Ir. H. Fachriza Razie, dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) yang diterima pihaknya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah disebutkan jika kegiatan Bukber masih bisa dilaksanakan selama tidak menunjukkan kemewahan dan tetap memperhatikan kondisi sekitar.

“Tadi disampaikan untuk surat edaran larangan berbuka puasa itu bukan untuk seluruh masyarakat, tapi untuk para pejabat yang sebagaimana sekarang diimbau untuk tidak menunjukkan kemewahan,” kata Fachriza Razie, Senin (27/3/2023).

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Tegaskan Larangan Intervensi dan Praktik Gratifikasi

Fachriza Razie mengajurkan agar pejabat atau ASN yang bukber harus melibatkan masyarakat sekitar, terutama para fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa.

“Buka bersama ini boleh dilaksanakan kalau misalnya pimpinan daerah atau pejabatnya mengundang kaum dhuafa, yatim piatu dan sebagainya. Walaupun kegiatan di rumah dinas, tetapi tujuannya mengundang kaum fakir miskin, dan para dhuafa. Jadi bukan banyak pejabat yang hadir dibandingkan yang diundang,” ujar Fachriza.

Fachriza menekankan, aturan ini berdasarkan arahan yang disampaikan presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Terlebih aturan yang ada juga untuk kebaikan bersama, serta telah dilakukan seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga  Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust

”Intinya dalam pelaksanaan kita harus hati-hati , karena saat ini masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi,” demikian Fachriza. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!