BencoolenTimes.com, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer Dana Kelurahan Lebong tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1, 1 miliar atau 50 persen, setengah dari pagu Rp 2,2 miliar yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) kepada Pemerintah Kabupaten Lebong.
Kepala BKD Kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan, Pemerintahan Kelurahan di Kabupaten Lebong sudah diperbolehkan mengajukan DK sebesar 50 persen yakni masing-masing Kelurahan mengajukan Dana Kelurahan Leebong tahap pertama Rp 100 juta.
“Untuk proses pencairannya diusulkan masing-masing Pemerintah Kecamatan, karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ada di Kecamatan,” kata Erik, Selasa (4/4/2023).
Erik mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022 menjelaskan bahwa DAU yang diterima untuk program DK sebesar Rp
200 juta per Kelurahan. Pencairannya akan dilaksanakan dua tahap dalam setahun. Tahap Pertama ditransfer dari pusat 50 persen. Kemudian, setelah laporan penyerapan DK tahap pertama disampaikan, baru tahap kedua ditransfer.
“Minimal kami menyampaikan laporan penyerapan DK 50 persen dulu ke Kemenkeu, baru tahap kedua disalurkan lagi,” ungkap Erik.
Erik menyebut, DK tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Hampir
mirip dengan program DK tahun-tahun sebelumnya.
“Ada yang sifatnya pembangunan fisik, ada juga pemberdayaan masyarakat seperti sosialisasi. Yang itu sudah kami sampaikan ke Kemenkeu dan
diterima,” jelas Erik.
Erik menambahkan, program DK di Kabupaten Lebong sempat bergulir selama dua tahun, yaitu pada 2019 dan 2020 lalu. Sementara mulai 2021 dan 2022 tak ada anggaran yang disiapkan pemerintah pusat dalam menjalanakan program DK. Hal tersebut kemungkinan besar akibat keterbatasan anggaran dampak pandemi Covid-19.
“Program DK kembali bergulir tahun 2023 ini, masing-masing Kelurahan akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 200 juta,” demikian Erik. (AJE)





