14.5 C
New York
Thursday, May 14, 2026

Buy now

spot_img

Empat Terdakwa Kasus Replanting Sawit Divonis 4 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kegiatan replanting Kelapa Sawit Kabupaten Bengkulu Utara dengan empat orang terdakwa yakni yakni Arian Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya dan Suhastono Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya.

Sidang yang diketuai majelis hakim Fauzi Isra, SH ini dengan agenda pembacaan putusan atau vonis Majelis Hakim kepada keempat terdakwa, Selasa (4/4/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara. Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara.

“Para terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara,” jelas Fauzi Isra.

Empat Terdakwa saat mengikuti sidang secara online

Diketahui, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuntut terdakwa yakni terdakwa Arlan Sidi dan Priyanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 540 juta.

Terdakwa Priyanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan serta dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.

Terdakwa Eli Darwanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, serta kenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

Terdakwa Suhastono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp 600 juta.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Didalam kasus ini, keempat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9 milair lebih.

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya.

Perlu diketahui, program kegiatan peremajaan sawit atau Replanting di Bengkulu Utara itu yang mendapatkan program sebanyak 29 Kelompok Tani di Bengkulu Utara.

Anggaran untuk program itu kurang lebih sekitar Rp 130 miliar dan per kelompok tani mendapatkan kucuran yang besarannya bervariasi. (BAY).

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!