22.7 C
New York
Saturday, June 13, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan Korupsi PT. SIL, Kejati Sudah Periksa Kabid Perkebunan Dinas TPHP

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Bengkulu Utara masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Berdasarkan data terhimpun, dugaan korupsi yang sedang diusut tersebut yakni mengenai kegiatan penggarapan lahan hutan produksi yang dapat konversi atau HPK seluas 648 hektar oleh PT. SIL di Desa Lubuk Bayau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

Sejauh penyelidikan yang dilaksanakan, berdasarkan informasi didapat sudah sekitar 20 saksi yang diperiksa Kejati termasuk dari pihak PT. SIL dan Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu inisial BN beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Walikota Bengkulu, Wawali dan Sekda Kunjungan ke Kajati Bengkulu

“Ada dari PT. SIL dan dari Dinas TPHP yaitu Kabid Perkebunan yang diperiksa dimintai klarifikasi. Total yang sudah diklarifikasi sekitar 20 orang,” kata sumber yang dirahasiakan, Kamis (9/3/2023).

Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH. MH beberapa waktu lalu saat diwawancarai belum membeberkan secara rinci terkait pengusutan dugaan korupsi di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit tersebut.

“Masih penyelidikan, pengumpulan data, kita akan sampaikan semua kalau sudah penyidikan,” kata Kajati waktu itu.

Data valid, PT. SIL menjadi salah satu perkebunan kelapa sawit terbesar di Bengkulu Utara. Namun muncul dugaan jika 648 hektare masuk kawasan Hutan Produksi (HP) Air Bintunan yang terletak di berbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.

Baca Juga  Walikota Bengkulu, Wawali dan Sekda Kunjungan ke Kajati Bengkulu

PT SIL tersebut memegang HGU lebih dari 3.000 Ha di lokasi tersebut. Dugaan perambahan ini mencuat sejak di bawah tahun 2010 lalu. Lantaran sudah terlanjut menguasai lahan, PT SIL sempat mengajukan untuk penurunan atau pelepasan status hutan. Belakangan diketahui permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dulu Kementerian Kehutanan, red) ditolak.

Di bawah 2010 648 Ha Lahan PT SIL diketahui masuk dalam wilayah Hutan Produksi. PT SIL mengajukan pelepasan lahan Hutan ke Kementerian LHK (Saat itu Kemenhut menolak pelepasan status hutan).

Baca Juga  Walikota Bengkulu, Wawali dan Sekda Kunjungan ke Kajati Bengkulu

Masih ditemukan perkebunan kelapa sawit di kawasan HP. Lahan HGU PT SIL Lebih Sekitar 5.000 Ha di BU di wilayah Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Padang Jaya.

Permasalahan Terkait PT. SIL yang mencuat yakni konflik lahan antara warga Desa Air Sebayur, Simpang Batu dan Bukit Harapan terkait lahan HGU yang disebut terlantar dan dikuasai masyarakat. Warga sempat demo di kantor Gubernur lantaran PT SIL menolak menyerahkan lahan. Dugaan pencemaran limbah, dugaan lahan perkebunan masuk dalam kawasan Hutan Produksi. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!