12.3 C
New York
Saturday, May 2, 2026

Buy now

spot_img

Bawaslu Lebong Sosialisasi Antisipasi Tindak Pidana Pemilu

BencoolenTimes.com – Dalam rangka meningkatkan Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu), pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu. Kegiatan ini guna menyamakan persepsi terkait pelanggaran Pemilu yang mengarah ke tindak pidana Pemilu.

Kegiatan digelar selama 2 hari, mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5) di Aula Hotel Pangeran Zainal Abidin Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian, S.Sos. mengatakan, kegiatan ini langkah antisipasi atau pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.

“Jadi lebih keupaya antisipasi agar pelanggaran tersebut tidak terjadi, dan tahapan pemilu 2024 berjalan yang baik dan lancar,” kata Sabdi.

Bawaslu Lebong Sosialisasi bersama Gakkum guna mengantisipasi pelanggaran maupun tindak pidana pemilu

Dijelaskan Sabdi, Sentra Gakumdu sendiri terdiri dari unsur kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Kegiatan tersebut diikuti Panwascam hingga KPU Kabupaten Lebong. Apalagi peran KPU sebagai pelaksana teknis tahapan Pemilu dinilai sangat menentukan dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana Pemilu.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk bersama-sama menyamakan persepsi terkait tindak pidana Pemilu. Tentu diharapkan hal ini bisa diantisipasi agar tidak
terjadi,” jelas Sabdi.

Lanjut Sabdi, begitu juga dengan peran media, juga dinilai sangat penting. Mengingat salah satu persyaratan bakal calon khususnya yang memiliki riwayat pidana harus mengumumkannya di media massa. Kalau ini tidak terpenuhi dan KPU lalai, ini bisa potensi-potensi pidana. Sehingga, peran media sangat besar dalam proses pencalonan ini.

“Maka dari itu kita juga melibatkan media, khususnya dalam pengawasan partisipatif,” ungkap Sabdi.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lebong menghadirkan narasumber sesuai dengan bidangnya. Mulai dari unsur Kepolisan, Kejaksaan, Bawaslu Provinsi Bengkulu hingga praktisi hukum dari UNIB. Tugas Gakkum ini mulai dari deteksi dini, pola penanganan pidana pemilu hingga putusan incracht pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Semua disampaikan narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kami berharap tidak ada tindak pidana Pemilu di Lebong. Karena, jika emakin banyak pelanggaran pemilu maka menunjukkan kulitas demokrasi yang menurun. Begitu sebaliknya,semakin dikit pelanggaran Pemilu yang terjadi maka hal itu menunjukkan kualitas demokrasi di Kabupaten Lebong semakin baik. Ketika ada tindak pidana pemilu yang berhasil ditangani itu bukan sebuah prestasi untuk sentra Gakumdu tetapi menunjukkan cacatnya demokrasi kita. Artinya dengan adanya pidana pemilu tanda kutip ada kejahatan pemilu yang terjadi,” jelas Sabdi. (AJE)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!