Bencoolentimes.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) dalam beberapa satu bulan belakangan berhasil mengungkap setidaknya 4 laporan polisi (LP) tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) mereka. Rabu (24/5) pagi Kapolres RL Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K dan Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak menggelar release pengungkap 4 LP tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.
Adapun 4 LP penyalahgunaan narkoba tersebut, masing-masing tersangka AJ (29) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dengan barang bukti (BB) 1 paket sedang narkoba jenis sabu.
Kemudian AH alias Ag ((29) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah serta Si (51) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah dengan BB satu paket narkoba diduga jenis sabu. Serta terbaru tersangka GD alias Ga (36) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup dengan BB 5 paket kecil narkoba jenis sabu serta sebungkus biji-bijian yang diduga biji ganja.

Para tersangka narkoba ini sempat mendapatkan pesan atau nasehat dari Kapolres RL AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH. Dimana para tersangka diminta untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan Satresnarkoba Polres RL. ‘’Kami sayang sama kalian, makanya kami mengingatkan. Cara mengingatkannya dengan ditangkap agar bisa intropeksi diri berubah menjadi lebih baik,’’ kata Kapolres.
Para tersangka, sambung Kapolres, diminta untuk melakukan intropeksi diri dan merenung selama menjalan proses hukum. Agar kedepan bagaimana caranya harus bisa lebih baik lagi, karena masih banyak yang mengaharapkan mereka bisa berubah untuk lebih baik lagi kedepannya menjalani hidup.
‘’Saya tanya, keluar, apalagi istri sama anak pasti tidak ada yang mau melihat kalian seperti ini. Kalian punya keluargakan, punya anak, pasti mereka marah. Tapi mudah-mudahan dengan seperti ini, kalian bisa merubah diri nantinya untuk lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan ini lagi. Jadi yang sabar dan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya,’’ imbuh Kapolres.(OIL)



