BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika telah disahkan dan ketok palu, Raperda yang saat ini masih tahap Laporan Hasil Pembahasan Komisi II dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri nantinya akan memberikan kemudahan bagi para pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat membeli langsung kendaraan atau mobil dinas (Mobnas) yang dipakainya saat ini tanpa mengikuti proses lelang seperti sebelumnya.
“Misalkan selama ini pimpinan DPRD itu tidak termasuk dari penjabat daerah yang kendaraannya dibeli tanpa lelang khusus. Selama ini, yang boleh mendapatkan pembelian lelang khusus, tanpa lelang kendaraan dinas itu, hanya gubernur atau wakil gubernur,” kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, Senin (25/7/2023).
Tambah Junaidi, dengan terbitnya regulasi terbaru ini nantinya ditetapkan dan disahkan, maka di tahun 2024 pimpinan DPRD itu sudah bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa harus lelang.
“Tapi nantinya mobil tersebut tetap beli bukan dapat-dapat aja, ini tidak bisa. Mereka harus beli, nilai jualnya sesuai nilai belinya penyusutan dari nilai pasar berapa. Termasuk susutannya 40 persen, 20 persen dari kondisi pasar dan kondisi mobil, semunya ada ni lainnya. Dan semua itu nanti akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk oleh Gubernur,” papar Jonaidi.
Sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi bagi pimpinan DPRD yng ingin langsung membeli mobnasnya diantaranya paling lambat 1 tahun setelah habis masa jabatannya sudah harus dibeli tanpa melalui proses lelang.
“Paling lambat 1 tahun, kalau lewat 1 tahun maka nggk bisa lagi. Maka konsekuensinya pemerintah provinsi misalkan sejak tahun 2024 habis pemilu itu sudah harus anggarkan lagi mobil dinas pimpinan DPRD karena yang lama mereka sudah pasti akan ambil beli dan dibeli tanpa proses lelang,” sampainya.
Selain itu, nantinya tidak semua pimpinan DPRD dapat membeli mobil dinasnya karena ada kriteria yang harus dijalankan diantaranya minimal menjabat 4 tahun berturut-turut. Lalu belum pernah membeli kendaraan dinas sebelumnya, artinya walaupun dia sudah dua periode dia tetap beli hanya satu kali.
“Jadi bila ada pergantian pimpinan DPRD, dan yang bersangkutan baru menjabat 2 tahun maka tidak bisa beli kendaraan dinas tanpa lelang. Minimal 4 tahun berturut-turut baru memiliki hak untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Dan jika tidak beli juga tidak apa-apa karena mobilnya milik pemerintah daerah dan akan digunakan oleh pemerintah daerah,” demikian Jonaidi. (JRS)



