BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022.
Ketiga orang yang diamankan yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58). Mereka ditangkap di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin nomor 43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai ditangkap, ketiganya sempat ditahan di Rutan Salemba kemudian dibawa ke Bengkulu melalui jalur udara dan tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sabtu (19/7/2023) siang.
Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu. Ketiganya diamankan dalam kapasitas sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan.
“Saat diamankan ketiganya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana melalui rilisnya.
Dalam perkara tersebut, ketiganya kabarnya mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang, dan uang yang terkumpul sekitar Rp 900 juta lebih.
Perlu diketahui, dugaan korupsi dana BOK ini mengenai makan minum, kegiatan germas senilai Rp 15 mipiar. Diduga dalam kegiatan itu ada indikasi suap.
Sejauh penyidikan, Kejari Kaur telah memeriksa 58 orang saksi terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK, Bendahara, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara BOK Puskesmas dan pihak penyedia barang dan jasa. (BAY)



