BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengamankan tiga orang yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58), tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022.
Kepala Kejari Kaur, Muhammad Yunus, S.H, M.H mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi, bukti transfer.
“Uang yang sudah mereka nikmati sekitar Rp 920 juta. Uang itu ada yang ditransfer maupun diserahkan tunai,” kata Kajari, Sabtu (29/7/2023).
Kajari menyebutkan, ketiganya berdasarkan data kependudukan bukanlah pejabat, melainkan swasta.
“Satu orang Manna Bengkulu Selatan, satu lagi orang Medan, dan satu lagi orang Jakarta,” ucap Kajari.
Kajari belum mau mengungkapkan siapa orang yang memberikan uang kepada para tersangka tersebut.
Terpisah, berdasarkan rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, ketiga tersangka diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan tersangka dalam menghalang-halangi penyidikan.
Ketiganya diperiksa Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022.
Selain itu, ketiga tersangka mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas, tersangka diduga meminta sejumlah uang dari para saksi.
Tersangka sempat dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, namun tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Tersangka ditangkap di Reddoors Blue Pacific, Jalan Sultan Hasanudin nomor 43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Kejati Bengkulu.
Perlu diketahui, dugaan korupsi dana BOK ini mengenai makan minum, kegiatan germas senilai Rp 15 mipiar. Diduga dalam kegiatan itu ada indikasi suap.
Sejauh penyidikan, Kejari Kaur telah memeriksa 58 orang saksi terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, PPK, PPTK, Bendahara, Kasubag Keuangan, Kepala Puskesmas, Bendahara BOK Puskesmas dan pihak penyedia barang dan jasa. (BAY)