24.6 C
New York
Saturday, July 11, 2026

Buy now

spot_img

Polsek Gading Cempaka Bongkar Sindikat Penggelapan Jaminan Fidusia

BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Macan Gading Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu dibawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Kadek Suwantoro SH., S.IK., M.AP berhasil mengungkap sindikat penggelapan Jaminan Fidusia di Wilayah Hukum Polresta Bengkulu.

Dalam pengungkapan itu, Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni RB (30) warga Jalan Bumi Ayu Ujung Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan RWP (24) warga Jalan Beringin Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga  Owner CV. Mandiri Sejahterah Akui Perusahaan Tidak Punya SOP

Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro SH., S.IK., M.AP mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindaklanjut dan respon cepat pihaknya terhadap laporan polisi PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu tentang perkara tersebut. Usai menerima laporan, pihaknya langsung melaksanakan upaya penyelidikan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.

“Modus kedua terduga pelaku ini dalam melancarkan aksinya yakni membeli motor di salah satu dealer Honda di Kota Bengkulu melalui kredit di PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu. Setelah motor keluar, motor tersebut langsung diover alihkan ke orang yang tak dikenal, sehingga mereka mendapat keuntungan uang senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan kredit di PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bengkulu tidak dibayarkan,” jelas Kapolsek, Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga  Kombes Pol Imam Wijayanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Bengkulu

Kapolsek mengungkapkan, selama melancarkan aksinya, terduga pelaku khususnya RB telah menggelapkan 20 unit sepeda motor unit objek Jaminan Fidusia dari beberapa leasing yang berada di Bengkulu 5 diantaranya berasal dari PT. Adira.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait modus serta tujua RB dan komplotan lainnya,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, para terduga pelaku dijerat pasal 23 Ayat (2) Jo Pasal 36 undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP.  (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!