BencoolenTimes.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) diduga kecolongan lantaran Handphone bisa masuk ke dalam Lapas. Hal ini terungkap pasca viralnya video klarifikasi permohonan maaf seorang Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial RI yang mengaku Kabid Propam Polda Aceh melalui media sosial untuk melakukan dugaan penipuan.
Dijelaskan Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko, SH, MH kepada BencoolenTimes.com, video klarifikasi pengakuan Napi Lapas Curup berinisial RI yang diduga mencatut nama Kabid Propam Polda Aceh, benar adanya.
Video tersebut sudah melalui koordinasi dengan Polda Aceh, agar RI membuat klarifikasi dan permintaan maaf terkait pencatutan nama pejabat Polda Aceh tersebut.
Diakui Bambang, kasus ini terungkap, berkat sinergitas Lapas Curup bersama Polda Aceh dan Napi berinisial RI tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Aceh.
“Jadi benar, memang RI tersebut merupakan Napi pembunuhan di Lapas Curup. Setelah dapat informasi tersebut, kami dari pihak Lapas Curup gerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti Handphone milik terduga pelaku. Yang kemudian kami serahkan kepada pihak Polda Aceh yang datang ke sini (Lapas Curup, red),’’ kata Bambang.
Dengan adanya kasus tersebut, sambung Bambang, Lapas Curup juga sudah memberikan sanksi tegas berupa penjatuhan Hukuman disiplin tingkat berat kepada Napi berinisial RI. Sesuai aturan yang ada, yaitu memasukan RI ke dalam sel pengasingan selama enam hari dan diperpanjang selama dua kali enam hari.
“Sudah kita berikan sanksi terhadap Napi RI dengan menjebloskannya ke dalam sel pengasingan selama enam hari dan ditambang dua kali enam hari,’’ sambung Bambang.
Selain sanksi tersebut, ungkap Bambang, Napi berinisial Ri juga mendapatkan sanksi lain, berupa tidak diberikan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi dan cuti menjelang bebas. Maupun hak pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
“Karena ini dinilai pelanggaran berat, maka sanksinya juga cukup berat. Selain dijebloskan dalam sel pengasingan, Napi Ri juga tidak diberikan berbagai haknya dalam tahun berjalan,’’ ungkap Bambang.
Ditambahkan Bambang, pihaknya juga sudah melakukan upaya penyelidikan terkait asal usul handphone yang digunakan Napi Ri untuk menjalankan aksinya mengiperasikan medsos.
“Kita masih selidiki dari mana asal usul handphone tersebut. Tapi yang jelas, kita terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan hingga penggeledahan secara rutin kamar hunian warga binaan. Ini sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Curup. Termasuk, setiap petugas maupun pengunjung yang akan memasuki area Lapas, Petugas P2U kami akan melakukan pemeriksaan barang dan badan tanpa terkecuali,’’ demikian Bambang. (OIL)



