BencoolenTimes.com – Anggota Polisi Polres Seluma yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada sidang putusan, Kamis (10/8/2023).
Sidang yang diketuai Hakim Ivvone Tiurma Rismauli didampingi Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata menyatakan, anggota Polres Seluma inisial SA yang berpangkat Aipda itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 82 ayat (1) jucto Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 entang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amar putusannya, Hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dam martabatnya.
“Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa SAÂ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Hakim Ivvone.
Terkait putusan tersebut, Kasi Pidum Denny SH didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Ferry Junaidi SH mengatakan masih akan mempelajari putusan hakim. Yang pasti, kata Denny, putusan hakim itu menyatakan terdakwa bebas murni atau tidak terbukti sama sekali sebagaimana dakwaan.
“Pertama kami menghormati putusan hakim tersebut. Nah, kami punya ruang selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengambil langkah kasasi terhadap putusan tersebut. Sebelum tujuh hari kami akan bersikap,” ujar Denny.
Di sisi lain, Denny menjelaskan bahwa, dalam perkara ini pihaknya punya dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan S sebagai tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan dengan dakwaan pidana penjara 8 tahun.
“Memang dari awal sejak proses penyelidikan sampai putusan, terdakwa ini tidak mengakui perbuatannya. Namun ada petunjuk. Ada alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang mengarah ke perbuatan itu. Mungkin ada perbedaan persepsi antara kami dengan pertimbangan majelis hakim. Dan ini yang nanti akan dibawa ke kasasi,” kata Denny.
Soal apakah ada hubungan spesial antara terdakwa dan korban, kata Denny, memang diakui oleh korban.
“Kalau pengakuan korban memang ada hubungan spesial. Dibuktikan dengan adanya chat. Tapi itu tidak diakui oleh terdakwa. Lalu fakta persidangan juga begitu dan hakim memutuskan demikian. Kami hormati,” tandas Denny.
Sementara, terkait vonis hakim ini, Kabid Hukum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H. menyatakan, Polda Bengkulu telah memberikan pembelaan hukum terhadap terdakwa.
“Berdasarkan Sprin Kapolda Bengkulu, kita memberikan pembelaan terhadap terdakwa dan dari awal kita optimis terdakwa tidak terbukti, ini juga menjadi pembelajaran bagi penyidik agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebelum kuat alat bukti,” kata Pambudi.
Pambudi mengapresiasi dan menilai bahwa majelis hakim telah memutuskan perkara terdakwa secara objektif.
“Kita sampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang jernih melihat perkara ini, sehingga terdakwa dibebaskan,” ungkap Pambudi.
Sekadar informasi, terdakwa Sa sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap korban anak dibawah umur inisial AE, warga Kabupaten Seluma. (BAY)