15.3 C
New York
Sunday, May 10, 2026

Buy now

spot_img

Perselisihan Karyawan dan Pihak Nippon Paint Bengkulu Berakhir Damai

BencoolenTimes.com, – Perselisihan antara Sales Manager Perusahaan PT Nepsia Paint And Chemicals (Nippon Paint) wilayah Bengkulu dan Lubuk Linggau dengan karyawan atas nama Anis Arsita akhirnya berakhir damai.

Hal tersebut didasari telah dilaksanakannya sidang mediasi pertama yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melaui surat pemanggilan kedua belah pihak dengan nomor : 1624/DKKTRANS-03/2023, di gedung Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Jumat (1/9) lalu.

Pada sidang mediasi tersebut, pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu menghadirkan dua mediator yaitu Ibramin, SH. MH dan Apriansyah Eka Putra, SH untuk memimpin jalannya mediasi.

Ketika dikonfirmasi, Anis Arsita menjelaskan, hasil dari sidang mediasi tersebut telah menemukan solusi dengan telah dilakukan perjanjian bersama dengan pihak Sales Manager Perusahaan PT Nepsia Paint And Chemicals (Nippon Paint) wilayah Bengkulu dan Lubuk Linggau dengan nomor : 14/DKKTRANS-03/2023.

“Alhamdulillah sudah damai, dan sebagai solusinya kami sepakat melakukan perjanjian bersama,” singkat Anis, Senin (4/9/2023).

Saat disinggung mengenai isi perjanjian tersebut, Anis mengatakan pihak perusahaan akan memberikan sisa kompensasi kontrak kerja dan memberikan surat pengalaman kerja (plaklarin) serta mencabut Surat SP-3 yang pernah diberikan kepadanya.

“Kalau untuk isi berjanjiannya kami sudah sepakat, pihak perusahaan akan memberikan sisa kompensasi kontrak kerja dan memberikan surat pengalaman kerja (plaklarin) serta mencabut Surat SP-3 yang pernah diberikan kepada saya,” ungkapnya.

Disisi lain, Anis juga secara pribadi mengutarakan permohonan maaf atas apa yang telah terjadi belakangan ini dan pihak – pihak yang merasa dirugikan, serta bersedia mengundurkan diri dari perusahaan.

“Pihak perusahaan juga sudah meminta maaf, saya juga secara pribadi juga meminta maaf atas peristiwa ini dan kepada pihak – pihak yang merasa dirugikan. Saya juga sudah melakukan pengunduran diri pada saat mediasi berlangsung,” pungkas Anis.

Sebagai informasi, sidang mediasi tersebut terlaksana atas dasar Pencatatan Penyelesaian Hubungan Industrial Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 10 Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Junto Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 20014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!