BencoolenTimes.com, – Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu berencana akan memanggil PT. Pelindo ll dan PT. PLN UP3 Bengkulu terikat pemblokiran id pelanggan PLN dan pemasang baru yang tak kunjung dipasang di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pemanggilan tersebut merespon adanya protes sejumlah warga ke PT. PLN UP3 Bengkulu terikat pemblokiran dan penyambungan id pelanggan PLN.
Anggota Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sumardi, .MM mengungkapkan bahwa, tugas PLN menjual aliran listrik untuk masyarakat. Karena PLN adalah badan usaha yang dikuasai negara diperuntukkan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
“PLN tidak ada alasan untuk tidak memasang aliran listrik di situ, karena tidak ada Undang-undang yang mengatur bahwa PLN itu tidak boleh memasang di lahan bermasalah, apalagi ini pihak warga sudah memenangkan sengketa lahan di PTUN dan ini membuktikan bahwa kawasan mereka tidak masuk dalam wilayah HPL (Hak Produksi Lahan) PT. Pelindo,” kata Sumardi, Senin (2/10/2023).

Ditegaskan Sumardi, apabila persoalan pemblokiran dan penyambungan listrik id pelanggan PLN tidak mendapatkan solusi maka Komisi l DPRD akan berencana melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
“Apabila belum juga selesai maka Komisi l akan melakukan pemanggilan kepada masing-masing pihak,” tegasnya.
Diungkapkan Sumardi, seharusnya pihak PLN tidak ikut campur urusan PT. Pelindo ll Bengkulu. Apalagi, atas permintaan yang tanpa ada dasar hukum yang kuat. (JRS)



