BencoolenTimes.com, – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yakni PT. Mura Sempurna tahun 2021 senilai Rp 10 miliar yakni mantan Anggota DPRD Musi Rawas Ir. H. Ismun,
Dirut PT. Mura Sempurna H. Andriyanto dan Daryadi telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pqda Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang putusan baru-baru ini dengan hukuman berbeda.
Ketua Tim Penasihat Hukum (PH), terdakwa H. Andriyanto, Ilham Patahillah, S.H. M.H.,C.Me didampingi Benni Hidayat, SH masih pikir-pikir mengenai putusan hakim. Kendati demikian, Ilham meminta agar baik penyidik Kejari Lubuk Linggau, Kejati Sumsel bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke KPK meminta persamaan dimata hukum nantinya agar dapat menindaklanjutinya sesuai fakta persidangan dan semua pihak yang diduga ikut menikmati dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membeda-bedakan.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumsel melalui Kasi Intelijen Kejari Wenharnol, SH.MH merespon pernyataan penasehat hukum terdakwa. Wenharnol yang akrab disapa Bang Kapten ini menyatakan bahwa, sepanjang penyidikan dan pembuktian di persidangan, tidak terungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara 3 terdakwa tersebut.
“Dalam putusan hakim juga tidak menyebutkan adanya pihak lain yang ikut terlibat selain dari para terdakwa,” kata Bang Kapten saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Bang Kapten menerangkan bahwa, Jaksa Penuntut Umum telah menangani perkara para terdakwa secara cermat dan profesional dari mulainya penyidikan, pembuktian di persidangan sampai akhirnya tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
“Sehingga, apabila penasehat hukum terdakwa yang akan melaporkan hal ini ke pimpinan Kejaksaan Tinggi ataupun ke KPK, kita menghormatinya, karena itu merupakan bagian dari upaya memperoleh keadilan, yang menurut terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa tidak adil. Hal ini sah-sah saja dan kami menghormati sikap tersebut,” jelas Bang Kapten.
Diketahui, pada sidang putusan yang diketuai Hakim Edi Terial, S.H. MH, mantan Anggota DPRD Musi Rawas Ir. H. Ismun Yahya divonis hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp250.000.000, subsider 2 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp134.250.000 – Rp5.000.000 (Rp129.250.000) dan akan disita harta benda untuk membayarkan uang pengganti tersebut jika kurang atau tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan pidana penjara.
Terdakwa H. Andriyanto divonis hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 Bulan, dan denda Rp200.000.00, Subsider 1 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp730.333.636 yang telah dibayarkan 15 Januari 2024 di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Selanjutnya uang pengganti tersebut dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, terdakwa Daryadi juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan subsidair Penuntut Umum. Daryadi dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Hakim
juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5.400.000.000 dan akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut, jika tidak cukup atau tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3), UU No. 31 tahun 1999 Jo perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Dalam tuntutan JPU, terdakwa H. Andriyanto, dituntut 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Ismun Yahya, dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara dan ditambah membayar uang pengganti Rp129.250.000. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga tahun penjara.
Terdakwa Daryadi dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,
Daryadi juga harus membayar uang pengganti Rp5,4 milyar. Apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan 6 tahun penjara.
Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan. (BAY)



