BencoolenTimes.com, – Sebanyak 285 orang honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan kantor DPRD Provinsi Bengkulu menerima SK (Surat Keputusan) perpanjangan kontrak kerja tahun 2024, di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, (25/3/2024).
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga menyampaikan, pembagian SK baru dilakukan lantaran ada berbagai prosedur yang harus dijalani terlebih dahulu. Hal ini mengingat kelembagaan DPRD berbeda dengan OPD lainnya.
Erlangga menyebut, keterlambatan pembagian SK ini berdampak terhadap gaji para honorer, karena mereka tetap terhitung dari Januari hingga Desember 2024. Selain itu, gaji per Januari – Februari 2024 juga telah dibayarkan terhadap honorer atau THL yang ada dengan besaran Rp 2 juta.
“Tidak ada yang dirugikan karena gaji Januari dan Februari sudah dibayar. Bahkan saya perintahkan dalam menghadapi lebaran ini, gaji Maret dibayar Minggu ini mulai dari Senin sampai Jumat,” tutur Erlangga.
Ia menjelaskan, biasanya pembayaran gaji honorer bukan bulan Maret dilakukan namun pada awal April. Sehingga pembayaran gaji kali ini dipercepat bulan ini. Sehingga gaji yang ada dapat mengakomodir kebutuhan para honorer saat lebaran Idul Fitri pada bulan April nanti, mengingat para honorer ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan percepatan pembayaran gaji tersebut, Erlangga memastikan bahwa pihaknya pemenuhan hak para honorer. Disis lain dirinya juga menekankan akan kewajiban dan beban kerja dari para honorer dan THL juga harus dapat dioptimalkan.
“Jadi saya ingatkan agar tidak hanya menuntut hak, tapi kewajiban mereka juga harus dilaksanakan dengan sebaiknya-baikanya sesuai perjanjian kinerja yang ditandatangani,” tegas Erlangga.
Ia menambahkan, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani para honorer dan THL telah berisikan berbagai kewajiban yang harus dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan dengan baik maka akan mendapatkan sanksi secara bertahap mulai dari teguran hingga pemecatan.
“Ketika mereka tidak menjalankan tugas dalam waktu beberapa hari, ada surat teguran dari Sekwan, surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Ketika tidak juga diakomodir atau merespon teguran, sekwan bisa mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya. (JRS)



