BencoolenTimes.com – Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 yakni Rohidin Mersyah-Meriani diketahui tengah digoyang rival politiknya yang mempersoalkan bahwa pencalonannya menabrak tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 22, nomor 67 dan nomor 2 tahun 2023. Meski digoyang, pasangan calon Rohidin-Meriani (Romer) justru makin garang untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan fair dan bermartabat.
Bahkan, pasangan Romer disebut makin sulit dikalahkan lawan karena posisinya semakin kuat di tengah-tengah masyarakat. ‘’Meskipun pencalonan pak Rohidin bersama ibu Meriani sedang digoyang lawan untuk ditumbangkan, pasangan ini malah semakin garang,’’ kata Muhar selaku Ketua Tim Barisan Muda Romer.
Dalam artian, sambung Muhar, tim semakin solid dan semangat memenangkan pasangan Rohidin-Meriani. ‘’Jadi upaya-upaya yang dilakukan lawan itu bukan malah melemahkan, tapi semangat kita justru semakin membara untuk Rohidin-Meriani menang telak dan dilantik,’’ sambung Muhar.
Muhar Rozi menyebut, sejauh ini, dilihat dari kaca mata publik dan antusias masyarakat, posisi pasangan Rohidin-Meriani justru makin sulit dikalahkan, meskipun dihadapkan dengan gempuran rival politiknya.
‘’Kita bisa menilai setiap kunjungan-kunjungan yang dilakukan Ibu Meriani, antusias masyarakat terutama kaum emak-mak yang merasa terwakili itu luar biasa. Ini menjadi pertanda bahwa semakin digoyang, Rohidin-Meriani semakin sulit dikalahkan,’’ sebut Muhar.
Muhar menilai, upaya-upaya yang telah dilakukan kubu lawan untuk menggagalkan pencalonan Rohidin-Meriani tersebut, merupakan salah satu bentuk kecemasan atau kekhawatiran akan kekalahan. Karena semakin kesini, Rohidin-Meriani posisinya semakin kuat.
‘’Dengan semakin kuatnya posisi pasangan Romer, kita meyakini menang telak tak bisa dielakkan lagi dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu,’’ imbuh Muhar.
Seperti diketahui bersama, Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024- 2029, Rohidin – Meriani (Romer) belum lama ini mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Mereka menyampaikan silang pendapat terhadap kubu pasangan Helmi Hasan-Mian yang mempersoalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 22, Nomor 67 dan Nomor 2 tahun 2023.
Tim Hukum Romer, Aizan, SH, MH didampingi Jecky Haryanto, SH, Aan Julianda, SH, MH, Rendra Edwar F, SH, MH, Dian Ozhari, SH, MH dan Sudi S Simarmata, SH saat itu mengatakan bahwa, pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah – Meriani telah sesuai dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 serta diperkuat dengan surat edaran Bawaslu Nomor 96 sehingga sah secara hukum.(BAY)



