BencoolenTimes.com, – Tahapan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 memasuki masa sanggah pada tanggal 20 – 24 September 2024.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat menyampaikan sanggahan melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5900/B- KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A 2024. Ada sebanyak 4.028 pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyampaikan berkas lamaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berkas yang memenuhi syarat atau lulus ada sebanyak 3.519 berkas, sementara berkas tidak lulus sebanyak 509 berkas.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, tim pelaksana seleksi akan menerima dan menjawab sanggahan seleksi administrasi pada tanggal 20 – 24 September 2024 dan akan mengumumkan hasil sanggah pada tanggal 23 – 29 September 2024.
“Nanti ada masa sanggahnya bagi yang tidak lulus persyaratan administrasi,” ujar Gunawan, Rabu (18/9/2024).
Dikatakan Gunawan, dari hasil penelusuran tim pelaksana seleksi, ada beberapa dokumen tidak sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan. Salah satu ketidaksesuaian tersebut, seperti penggunaan e-materai yang sama dipakai pada surat yang berbeda.
“Seperti ini tidak boleh. Karena penggunaan e-materai harus satu kali pakai. Dan tidak boleh dipakai kembali disurat yang berbeda,” kata Gunawan.
Selain itu, diungkapkan Gunawan, peserta yang melamar juga banyak melakukan kesalahan-kesalahan lainnya.
“Ada pelamar yang salah memilih formasi yang dituju. Artinya, pemilihan formasi yang dipilih melalui laman https://sscasn.bkn.go.id tersebut berbeda dengan di surat lamaran. Lalu, ada surat lamaran yang tidak ditulis tujuan surat lamaran dan masalah akreditasi sekolah dan ijazah,” sambungnya.
Pada masa sanggah ini, Gunawan menjelaskan, peserta pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Bengkulu bisa melakukan perbaikan berkas persyaratan apabila kesalahan itu bukan yang prinsip.
“Dalam masa sanggah diperkenankan memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun pada alasan sanggah yang diajukan, jika kesalahan bukan berasal dari peserta seleksi,” tukasnya. (JUL)



