20.8 C
New York
Wednesday, June 10, 2026

Buy now

spot_img

Pemprov dan Pemkab Klaim Belum Terima Fisik Surat, LBH Minta Patuhi Surat Ditjen OTDA

BencoolenTimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Kamis siang, 10 Oktober 2024 menggelar konferensi pers. Salah satu poin yang menarik, Pemprov Bengkulu maupun Pemkab Lebong, mengklaim mereka belum menerima fisik surat tersebut.

Konferensi Pers Pemprov Bengkulu dilakukan Asisten III Setprov Bengkulu, Nandar Munadi dan Kepala Biro Hukum Setprov Bengkulu, Hendri Donan. ‘’Hingga hari ini fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi dari pemerintah pusat,’’ kata Hendri Donan mewakili Pemprov Bengkulu saat konferensi pers di ruang Media Center Pemprov Bengkulu.

Namun, kata Hendri, berkaitan dengan perkembangan terkini, dipandang penting untuk memberikan penjelasan secara resmi terkait surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut. khususnya mengenai posisi Penjabat Sekda Kabupaten Lebong yang ditunjuk oleh Plt Gubernur Rosjonsyah, yaitu Doni Swabuana.

‘’Untuk posisi jabatan Doni Swabuana, sampai hari ini beliau tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong,’’ tegas Hendri.

Dijelaskan Hendri, soal kewenangan yang mengacu pada surat Mendagri tersebut, perlu melihat Perpres Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam hal ini, sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Penjabat Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu, sudah ada Penjabat Sekda yang diangkat oleh Bupati Lebong/penjabat sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, dan masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan.

Dengan ketentuan itu, lanjut Hendri, setelah melalui tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, maka sesuai ketentuan, untuk menjalankan roda pemerintahan, jabatan Sekda tidak boleh kosong dan harus ada pejabatnya. Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

Baca Juga  Forkopimda Provinsi Bengkulu Sambut Kapolda Baru

‘’Jadi perlu digarisbawahi bahwa ayat tersebut mengatakan ‘menunjuk’, bukan ‘pergantian’. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur,’’ tegas Hendri.

Bagaimana cara penunjukan Penjabat Sekda tersebut, sambung Hendri, yaitu Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda. ‘’Penunjukan penjabat Sekda masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018, di mana tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota dan dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota,’’ sambung Hendri.

Kemudian Hendri menyebut, terkait persyaratan penunjukan penjabat Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yang menyebutkan syaratnya adalah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di Pemprov dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B. ‘’Artinya, di sinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur,’’ sebut Hendri.

Lebih jauh, Hendri meneruskan penyampaiannya, tata cara ini berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Sehingga jika dilihat surat Mendagri yang beredar sekarang, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, hal itu berkaitan dengan penggantian.

‘’Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan penjabat Sekda Lebong,’’ sampai Hendri lagi.

Sehingga, tambah Hendri, pada surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang menunjukkan penjabat Sekda Lebong yang berasal dari pejabat Eselon II Kabupaten Lebong. Namun jika dilihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri tersebut, maka tidak ada ruangnya dan justru, gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut jika saran dari surat Mendagri itu dijalankan.

Baca Juga  Wagub Mian Tinjau Jalan Talang Ratu, Pemprov Pastikan Pekerjaan Segera Dimulai

‘’Karena yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural Eselon II di Kabupaten Lebong dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi, sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada,’’ tambah Hendri.

Namun begitu, menurut Hendri, terkait surat Mendagri yang beredar, meskipun Pemprov Bengkulu belum mendapatkan bentuk fisik resmi, Pemprov akan tetap memantau dan akan berkoordinasi dengan Mendagri secepatnya. ‘’Agar polemik penunjukan pejabat Sekda Lebong ini tidak berkepanjangan dan kami ingin adanya kepastian hukum,’’ ucap Hendri.

‘’Apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau Perpres ini yang kita ikuti? Namun, pada pandangan kami, tentu peraturan yang kita ikuti. Kami tidak menampik soal surat dari Mendagri tersebut, makanya kami akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya,’’ tutup Hendri.

Pemkab Lebong menggelar konferensi pers terkait Penjabat Sekda Lebong yang dinilai menimbulkan polemik.

Ditempat terpisah, Plt. Bupati Lebong, Fahrurrozi saat release juga mengakui, mereka juga belum menerima tembusan surat Mendagri yang ditujukan untuk Plt. Gubernur Bengkulu. ‘’Tembusannya sampai saat ini belum kami terima secara resmi,” ucap Fahrurrozi.

Ditegaskan Fahrurrozi, surat Kemendagri Republik Indonesia (RI) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA ditunjukan kepada Plt Gubernur Bengkulu. Sehingga semua pihak harus menunggu dan menghormati keputusan dan langkah hukum yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

‘’Sampai saat ini saya Plt Bupati yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi segala sesuatu kegiatan atau tindakan yang menyangkut urusan Pemkab Lebong menjadi kewenangan saya selaku Plt. Bupati Lebong sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah,” tegas Fahrurrozi.

‘’Sembari menunggu keputusan dari Pemprov Bengkulu terkait surat Kemendagri tersebut, Donni Swabuana tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pj. Sekda Lebong,’’ Fahrurrozi menambahkan.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Pastikan SPMB 2026/2027 Harus Ramah, Adil, dan Transparan
Aprinaldi, SH, Ketua LBH Harapan menyampaikan pendapatnya soal surat Kemendagri terkait status Penjabat Sekda Lebong.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Harapan, Aprinaldi, SH dalam releasenya mengatakan, Plt. Gubernur Bengkulu dan Plt. Bupati Lebong tidak menentang surat Kemendagri melalui Ditjen OTDA tersebut. Jangan sampai ini dinilai sebagai bentuk arogansi berupa perlawanan terhadap Kemendagri RI.

Jangan sampai, terang Aprinaldi, ada kesan membenarkan hal-hal yang telah jelas salah terkait pengangkatan Penjabat Sekda Lebong, seperti yang disampaikan dalam surat Dirjen OTDA Mendagri. ‘’Biro Hukum Pemprov Bengkulu harusnya memberikan pendapat hukum yang benar jangan sampai menjerumuskan yang berkonsekuensi pidana,’’ terang Aprinaldi dalam releasenya.

Menurut Aprinaldi, sebenarnya tidak ada kekosongan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong. Penjabat Sekda Lebong , Mahmud Siam telah diangkat atas persetujuan gubernur Bengkulu sampai terpilihnya Sekda Definitif.

‘’Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perpres 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekda. Dimana Penjabat Sekda berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali melaksanakan tugas atau dilantiknya sekretaris daerah,’’ terang Aprinaldi lagi.

Aprinaldi dalam releasenya juga mengatakan, PLT. Bupati Lebong terkesan memaksakan diri untuk mempertahankan Penjabat Sekda Lebong. Padahal pengangkatan dan pelantikannya patut diduga cacat Hukum.

‘’Ada apa ini? Atau memang ada misi politik ke Kabupaten Lebong dalam rangka kepentingan Pilkada Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong,’’ tanya Aprinaldi.

Dalam releasenya, Aprinaldi juga mendesak, agar DPRD Lebong harus mengambil sikap sebagai lembaga perwakilan rakyat, terhadap situasi yang ada. Karena ini jelas akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan terhadap rakyat.

‘’Harusnya DPRD Kabupaten Lebong memanggil Plt.Bupati Kabupaten Lebong, supaya patuh pada hukum, mematuhi Surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA hal penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024 tersebut,’’ tutup Aprinaldi.(JUL/OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!